Soloraya
Rabu, 22 Juni 2016 - 20:44 WIB

Temuan Dispertan Solo, Ini Nama 3 Warung Makan yang Gunakan Campuran Babi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi mi (dailymail.co.uk)

Temuan Dispertan Solo menemukan tiga warung makan di Solo menggunakan campuran babi.

Solopos.com, SOLO — Dinas Pertanian merilis hasil temuannya. Tiga warung makan di Solo menggunakan campuran babi. Ketiga warung tersebut yakni Warung Kita (WK), Warung Miroso (Mrs) dan Warung Mi Singkawang (Skw).

Advertisement

Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) meminta hasil penelitian Dispertan agar ditindaklanjuti. Warung Kita, Miroso dan Singkawang harus memasang tulisan “Mengandung Babi”.

“Jadi Selasa (21/6) kemarin kami ke Dispertan, ketua Kadinas langsung. Berdasarkan pemeriksaan Dispertan, tiga warung makan positif menggunakan campuran babi,” ujar pejabat Humas LUIS Endro Sudarsono ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (22/6) petang.

Advertisement

“Jadi Selasa (21/6) kemarin kami ke Dispertan, ketua Kadinas langsung. Berdasarkan pemeriksaan Dispertan, tiga warung makan positif menggunakan campuran babi,” ujar pejabat Humas LUIS Endro Sudarsono ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (22/6) petang.

Endro menyebutkan dia bersama dua orang pengurus LUIS mendatangi Dinas Pertanian dalam rangka meminta penjelasan hasil penelitian Dispertan. Berdasarkan penjelasan Dispertan, dia menyebutkan dari lima warung yang diteliti tiga warung positif.

“Kami merespons positif langkah Dispertan. Dari hasil penelitian ini, warung-warung yang menggunakan campuran babi harus mencantumkan makanan mengandung babi, sehingga konsumen tahu dan tidak merasa dibodohi. Satpol PP juga harus menindak tegas jika warung-warung tersebut mengabaikan aturan  perlindungan konsumen,” lanjutnya.

Advertisement

“Bulan kemarin [Mei] kami mengadakan pemeriksaan rutin laboratorium untuk daging ASUH [aman, sehat, utuh, halal] dan pemalsuan makanan terutama olahan daging. Dari lima warung yang kami ambil sampel masakannya, tiga di antaranya positif mengandung babi, sedangkan dua lainnya hasilnya negatif,” kata Kepala Dispertan, Weni Ekayanti, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Rabu (22/6/2016).

Tiga warung yang menggunakan campuran babi dalam olahan masakannya adalah Warung Kita,  warung mi Miroso, dan warung mi Singkawang. Warung Kita terletak di Jl Honggowongso, Warung Miroso Jl Imam Bonjol, dan Warung Singkawang di kawasan Jagalan.

Weni lalu memanggil tiga pemilik warung untuk dimintai klarifikasi. “Saat itu ada yang berkelit dan menyatakan tidak menggunakan campuran babi. Tapi, akhirnya mau mengakui setelah kami tunjukkan hasil tes laboratorium,” tuturnya.

Advertisement

Dia pun memberikan pembinaan kepada pemilik warung untuk tidak mengelabui konsumen. Bisa dengan mencantumkan bahan yang dipakai seperti “Makanan Olahan Babi” atau mengganti daging babi dengan daging sapi atau ayam.

Dua pekan setelah pembinaan itu, Dispertan kembali mengecek di lapangan. Salah satu di antaranya sudah tutup, sedangkan dua lainnya belum memasang keterangan “mengandung babi”. Weni kembali memanggil dua pemilik warung tersebut untuk dibina. Akhirnya, salah satu warung berganti nama menjadi Chinese Food, sedangkan warung lainnya membuat surat pernyataan di atas materai untuk mengganti bahan dari daging babi menjadi daging sapi.

Menurut Weni, bagian dari babi yang biasanya digunakan campuran makanan adalah lemak babi yang diolah menjadi minyak babi. Minyak tersebut bisa digunakan campuran mi atau kuahnya. Sebenarnya, lanjut Weni, Pemerintah Kota Solo tidak melarang usaha kuliner yang menjual makanan olahan babi. Tapi, pemilik usaha harus mencantumkan label makanan yang mengandung babi di warungnya karena setelah dimasak, daging babi sulit dibedakan dengan daging sapi.

Advertisement

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi makanan. Misalnya merasa ragu kehalalannya, lebih baik dilaporkan ke Dispertan untuk pengecekan laboratorium. “Bagi masyarakat yang menemukan kecurigaan semacam itu, silakan melapor ke kami untuk pengecekannya. Jangan malah memperkeruh permasalahan yang bisa merugikan pemilik usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan akan melaporkan pemilik usaha ke Polresta Surakarta atas dugaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika rekomendasi dari Dinas Pertanian diabaikan. Lima warung itu akan ia awasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif