Jogja
Rabu, 22 Juni 2016 - 04:40 WIB

PROYEK BANDARA KULONPROGO : Tambak Udang Ilegal Tak Dapat Kompensasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi saat menegur anggotanya. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bangunan hotel dan penginapan di Pantai Glagah yang juga tak berizin akan mendapat ganti rugi.

Harianjogja.com, TEMON-Tambak udang yang berada di lahan terdampak pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) dipastikan takkan dapat ganti rugi karena dianggap menyalahi peruntukkan dan tanpa izin. Meski demikian, bangunan hotel dan penginapan di Pantai Glagah yang juga tak berizin akan mendapat ganti rugi.

Advertisement

Tambak udang dan penginapan di tepi pantai tersebut berdiri di atas tanah Paku Alam Grond (PAG). Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Jogja, Uswatun Khasanah mengatakan bahwa tambak udang tidak termasuk dalam data nominatif yang diberikan oleh BPN. Karena itu tambak udang tersebut tidak masuk menjadi aset yang mendapatkan nilai ganti rugi. Terlebih lagi, tambak udang tersebut ilegal menyalahi peruntukkan kawasan yang ditujukan bagi pertanian.

Sebelumnya, telah dilakukan kajian dari Kejati DIY untuk tambak tersebut atas permintaan BPN. Kajian tersebut menghasilkan legal opinion (LO) yang menyatakan tambak tersebut tidak mendapat ganti rugi karena berada di sempadan pantai dan menyalahi aturan.

Kepala Kanwil BPN DIY, Arie Yuriwin memastikan bahwa bangunan penginapan dan karaoke di tepi pantai akan mendapatkan ganti rugi. Ia memaparkan bahwa hal tersebut didasarkan bahwa bangunan tersebut telah berdiri ketika ketika proses konsultasi publik dan penetapan IPL.

Advertisement

“Hotel di atas PAG semua dapat karena sudah ada sejak dulu,”jelasnya ditemui Balai Desa Glagah, Selasa(21/6). Menurutnya, sejumlah bangunan yang tidak diberi ganti rugi dikarenakan berdiri setelah penetapan IPL bandara dan konsultasi publik. Total terdapat 889 penggarap lahan PAG di atas lahan seluas 170 hektar.

Sementara itu, Sumantoyo, Ketua Kelompok Sadar Wisata Permata Glagah, mengakui bahwa bangunan usahanya memang tidak dilengkapi dengan izin resmi. Namun, ia mengaku telah berusaha mengajukan IMB selama ini dan ditolak karena lahan tersebut milik Pakualaman.

“Dulu ngurus ke Pemkab tapi tidak bisa sampai sekarang,”jelasnya. Sejumlah pelaku wisata ini juga telah bertemu langsung dengan Kanwil DIY dan mendapatkan kepastian akan ganti rugi aset mereka. Kini, mereka menunggu kepastian dari Puro Pakualaman akan kompensasi dari ganti rugi tanah yang mereka tempati.

Advertisement

Sementara itu, sebagian besar warga banyak yang belum menyetujui nilai gati rugi yang mereka terima pada musyawarah bentuk ganti rugi hari kedua, Selasa(21/6/2016). Adapun, dari empat lokasi musyawarah yang mengundang 348 pemilik lahan, sekitar 31 undangan tidak hadir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif