News
Rabu, 22 Juni 2016 - 17:40 WIB

PPDB 2016 : Disdikpora Solo Peringatkan SD yang Adakan Tes Calistung

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah calon siswa baru mengisi blangko pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di SMPN 1 Sukoharjo, Rabu (24/6/2015). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

PPDB 2016, Disdikpora mengingatkan sekolah tak menggelar tes calistung.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo mengingatkan agar sekolah tidak mengadakan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 untuk sekolah dasar (SD).

Advertisement

“Jika sampai ada yang melakukan tes calistung akan kami peringatkan,” tegas Kepala Disdikpora Solo, Etty Retnowati, ketika dimintai tanggapan tentang seleksi dalam PPDB SD, Rabu (22/6/2016).

Sesuai ketentuannya, seleksi calon peserta didik SD dilakukan dengan meranking usia calon peserta didik tersebut. “Usia 7 tahun, anak wajib diterima di SD,” terangnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar SD dan Anak Usia Dini (AUD) Disdikpora Solo, Wahyono. Wahyono menjelaskan seleksi peserta didik baru berdasarkan usia.

Advertisement

“Analisis dilakukan berdasarkan usia, anak usia 7 tahun wajib diterima. Tidak boleh ada tes baca, tulis, berhitung pada saat PPDB jenjang SD,” tegas Wahyono.

Setelah usia, analisis dilakukan dengan melihat jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa, kemudian calon siswa yang lebih dulu mendaftar. Jika ada calon siswa yang memiliki usia yang sama, harus didahulukan calon siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah. Sedangkan jika rumahnya sama dekat dengan sekolah, dia menyarankan untuk mendahulukan calon siswa yang lebih dulu mendaftar.

Ditanya seputar siswa titipan sebelum masa pendaftaran PPDB, Wahyono tidak menampik kondisi tersebut terjadi di sejumlah SD. Menurutnya, hal itu menjadi ranah sekolah. Namun Wahyono menilai hal itu dapat terjadi karena berbagai alasan yang sifatnya sangat kompleks. Namun dalam prosesnya, calon siswa yang dititipkan tersebut tetap harus mendaftarkan diri dan melalui seleksi, kemudian hasilnya harus diumumkan secara terbuka.

Advertisement

Wahyono mengakui adanya siswa yang dititipkan ini rawan pelanggaran. Namun pihaknya berharap itu tidak terjadi. Untuk mengantisipasi itu, menurutnya, sudah ada pengawas dari Disdikpora, termasuk juga ada unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang memiliki tugas mengawasi dan membina sekolah-sekolah yang ada. Tentunya jika ada pelanggaran, menurutnya, sudah ada aturan tegas untuk setiap pelanggaran yang terjadi.

“Namun untuk kasus siswa titipan ini kita tidak bisa melihat hanya dari satu sisi permasalahan, tapi dari berbagai sisi,” ungkap Wahyono.

Dia menjelaskan di Solo ini ada sejumlah SD yang biasanya minim peminat sehingga setiap tahun kekurangan siswa atau tidak terpenuhi kuotanya. Untuk SD-SD tersebut, dia mengakui tentunya tidak bisa membatasi masa PPDB.

“Nah kalau sudah harus ditutup, sementara SD-SD yang seperti itu belum dapat siswa bagaimana? Jika ada yang seperti itu ya kita tidak bisa melarang kalau sekolah itu masih membuka pendaftaran untuk siswa baru,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif