Jogja
Rabu, 22 Juni 2016 - 12:26 WIB

PENGEMPLANGAN KREDIT : Jangan Tergiur Rayuan Pelunasan Kredit

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Pengemplangan kredit yang diprovokasi oleh perusahaan ditemukan di Jogja

 
Harianjogja.com, JOGJA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga keuangan yang menjanjikan pelunasan kredit.

Advertisement

Masyarakat juga harus mewaspadai ajakan tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Kepala Kantor OJK DIY Fauzi Nugroho mengatakan, penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di DIY.

“Setidaknya kami sudah menerima lebih dari lima laporan tapi di bawah 10 di DIY ini,” ungkap dia kepada wartawan di Kantor OJK DIY, Timoho, Jogja, Selasa (21/6/2016).

Advertisement

Ia menjelaskan, praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Kalau prinsip orang berutang selesaikan dengan membayar. Jangan diiming-iming oleh lembaga. Masyarakat jangan gampang diiming-imingi,” kata dia.

Ada beberapa bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang nasabahnya terutama nasabah dengan kredit macet mendapatkan penawaran itu. Nilai kredit macet dari tiap orang bisa berbeda-beda tetapi ada yang mencapai Rp400 juta hingga Rp600 juta. Saat ini, rayuan itu tidak hanya ditujukan kepada nasabah dengan kredit macet tetapi juga kredit lancar.

Advertisement

“Kalau semua diminta tidak melunasi utang, bisa-bisa non performing loan [NPL/kredit bermasalah] di perbankan jadi tinggi,” kata dia.

Oleh karena itu, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.

Advertisement
Kata Kunci : Pengemplang Kredit
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif