Jogja
Rabu, 22 Juni 2016 - 03:40 WIB

PENATAAN PERTANAHAN : Sultan Klaim Banyak Tanah SG Digunakan Tanpa Izin

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kraton Ngayogyakarta dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menandatangani kesepakatan bersama.

Harianjogja.com, WONOSARI – Kraton Ngayogyakarta dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menandatangani kesepakatan bersama untuk melakukan penertiban dan penataan Sultan Grond (SG). Harapannya dengan kesepakatan ini bisa keberadaan SG bisa semakin jelas dan secara manfaat bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Advertisement

Agenda penandatanganan bertempat di Alun-Alun Wonosari, Selasa (21/6/2016), dilakukan langsung oleh Penghageng Tepas Panitikismo Kraton Yogyakarta KGPH Hadiwinoto, Bupati Gunungkidul Badingah yang disaksikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Dalam perjanjian juga disaksikan oelh semua pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta kelompok sadar wisata se-Gunungkidul. Isi dari persetujuan itu terdapat 12 perjanjian yang telah disepakati bersama. Salah satu pasal dari perjanjian itu mendelegasikan pemkab untuk melakukan penertiban SG yang mencakup masalah administrasi maupun fisik.

Adapun prosesnya, pemkab diminta mendata tanah, memverifikasi kekancingan, memroses pengajuan hingga penolakan rekomendasi pengajuan kekancingan. Sedangkan penertiban fisik dengan melakukan sosialisasi, penghentian pembangunan hingga melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah milik keraton.

Advertisement

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, MoU Sultanaad ground atau SG dilaklukan untuk melakukan verifikasi tanah tanah milik keraton. Dala Mou juga mencakup ruang lingkup penertiban dan penataan tanah SG di Gunungkidul, pemberian rekomendasi penggunaan tanah SG oleh Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Panitikisma atas usul pemerintah desa, memberikan izin pengelolaan SG berupa kekancingan dari KHP panitikisma, penyusunan dokumen penertiban dan pemanfaatan tanah SG oleh pemda Gunungkidul melalui pemeintah desa serta Evaluasi dan monitoring kegiatan penertiban dan penataan oleh pemkab.

“Untuk pelaksanaan bisa dibuat sebuah patung hukum melalui perda atau Surat Keputusan bupati,” kata Sultan kepada wartawan, kemarin.

Menurut sultan, saat ini banyak tanah SG yang tidak memiliki izin dari keraton. Penyerobotan itu tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, namun juga ada yang berasal dari intansi pemerintah. Bahkan kalaupun ada yang memiliki kekancingan, banyak yang sudah kedaluarsa karena permohonan hanya berlaku selama sepuluh tahun dan melewati batas waktu itu harus memperbarui lagi.

Advertisement

“Bertolak dari masalah itu maka dilakukan kesepakatan dengan Pemkab Gunungkidul untuk pebertiban. Harapannya upaya ini bisa membuahkan hasil yang maksimal, sehingga keberadaan SG dapat digunakan sebaik-baiknya untuk menunjang kepentingan warga atau pun umum sehingga konflik-konflik yang muncul bisa dihindarkan,” katanya lagi.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Badingah mengaku siap melaksankan isi dari kesepakatan dengan keraton. Untuk langkah awal akan dibuat sebuah tim untuk melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam kesepakatan tersebut. “Semua akan ditangani oleh tim. Adanya penertiban ini, warga tidak perlu khawatir karena kami tetap berusaha semaksimal mungkin keberadaan SG bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Badingah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif