Soloraya
Rabu, 22 Juni 2016 - 13:15 WIB

APBD SOLO : Perda Pajak Dibatalkan, Pemkot Solo Terancam Kehilangan Rp227,7 Miliar!

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/dok)

APBD Solo terancam kolaps jika Perda Pajak dibatalkan.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terancam kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pos pajak daerah hingga Rp227,7 miliar. Hal ini menyusul pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Advertisement

Selain Perda Pajak Daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kedua Perda tersebut dibuat dan ditetapkan saat Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi). Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan bingung dengan pembatalan Perda tentang Pajak Daerah. Dia menyebut pembatalan itu bisa mengganggu pendapatan asli daerah.

“Artinya perda yang telah dibatalkan tidak boleh lagi dilaksanakan. Solo bisa habis dengan itu, karena kita tidak punya sumber daya alam, dan hanya menjual jasa untuk memasok pendapatan daerah,” kata Rudy, sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (22/6/2016).

Advertisement

“Artinya perda yang telah dibatalkan tidak boleh lagi dilaksanakan. Solo bisa habis dengan itu, karena kita tidak punya sumber daya alam, dan hanya menjual jasa untuk memasok pendapatan daerah,” kata Rudy, sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (22/6/2016).

Merujuk struktur pendapatan daerah dalam APBD Kota Solo 2016 senilai Rp1,7 miliar, berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 372,5 miliar, dana perimbangan Rp959 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah Rp408 miliar. Dirinci lebih jauh, untuk PAD berasal dari pos pendapatan pajak daerah Rp227,7 miliar, hasil retribusi daerah Rp59 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp7,6 miliar dan pendapatan asli daerah lain-lain yang sah Rp78 miliar. “Jadi jika Perda Pajak Daerah dibatalkan, kita bisa kehilangan pendapatan Rp227,7 miliar lebih,” katanya.

Rudy menilai Pemkot bakal kewalahan dengan hilangnya potensi pendapatan daerah hingga Rp227,7 miliar. Pendapatan daerah tersebut diperoleh dari 10 pos pajak, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, pajak burung walet, pajak BPHTB, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak penerangan jalan (PPJ).

Advertisement

“Kita tidak akan bisa apa-apa, kalau Perda Pajak Daerah dibatalkan. Apalagi daerah tidak boleh mengandalkan anggaran dari Pusat. Ini sesuai arahan dulu, bahwa kabupaten/kota harus bisa mandiri gali potensi sendiri,” keluhnya.

Rudy telah meminta Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo untuk menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini untuk meminta kepastian pembatalan Perda Kota Solo. Apakah Perda dihapus secara keseluruhan atau hanya beberapa pasal dalam perda yang dibatalkan. Sejauh ini, Pemkot belum menerima salinan resmi terkait pembatalan kedua Perda tersebut. Rudy segera mengambil sikap terkait persoalan tersebut.

“Kita akan upayakan mengambil langkah kirim surat keberatan pembatalan Perda ke Pusat. Dasarnya sesuai visi misi Pusat meminta daerah tidak bergantung pada APBN,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Kepala DPPKA Budi Yulistianto mengatakan memilih menunggu materi keputusan pembatalan Perda tentang Pajak Daerah oleh Mendagri. Menurutnya, pembatalan Perda harus segera diikuti dengan peraturan peralihan sebagai pengganti Perda. Namun hingga kini Pemkot belum menerima keputusan apapun. “Nanti kita lihat seperti apa bunyi pembatalkan Perdanya,” katanya.

Budi menuturkan Pemkot masih bisa memungut pajak jika Perda tentang Pajak Daerah dibatalkan Mendagri. Dasar pemungutan pajak merujuk pada peraturan tertinggi, yaitu UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Budi menyebut ada 10 pos pajak daerah yang semuanya dikelola DPPKA dan merupakan penyumbang terbesar PAD Kota Solo.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif