Jogja
Selasa, 21 Juni 2016 - 15:55 WIB

PPDB KULONPROGO : Usia Tujuh Tahun ke Atas Wajib Diterima

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB di Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/ Gigih M. Hanafi)

PPDB Kulonprogo menggunakan dua sistem pendaftaran.

Harianjogja.com, KULONPROGO –– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK/RA dan SD/MI dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin (20/6). Kedua jenjang tersebut masih menggunakan sistem manual atau offline seperti tahun-tahun sebelumnya.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Kulonprogo, Sumarsana mengatakan, sistem manual dianggap masih efektif bagi PPDB TK maupun SD. Hal itu karena belum ada seleksi dengan menerapkan persaingan nilai.

“Kalau SD itu cukup dengan ranking umur, bahkan usia tujuh tahun ke atas wajib diterima,” ucap Sumarsana, Senin (20/6/2016).

Tahun ini, sebanyak 352 TK/RA di Kulonprogo menyelenggarakan PPDB. Kuota yang tersedia tercatat sebanyak 12.275 kursi dengan 491 rombel yang maksimal berisi 25 siswa. Sedangkan PPDB SD/MI dilaksanakan 365 sekolah dengan total kuota mencapai 10.556 kursi. Kuota itu termasuk 377 rombel yang masing-masing terdiri dari maksimal 28 orang.

Advertisement

“Hari pertama terpantau berjalan lancar,” ujar Sumarsana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif