Jogja
Selasa, 21 Juni 2016 - 14:20 WIB

PPDB JOGJA : Tenang, Siswa Luar DIY Dapat Gunakan Keterangan Pengganti

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penerimaan siswa baru atau PPDB (Dok/JIBI)

PPDB Jogja, Disdik memberikan keleluasaan bagi calon siswa luar DIY.

Harianjogja.com, JOGJA – Calon siswa baru dari luar DIY yang ingin mendaftar di SMA/SMK negeri Kota Jogja dapat menggunakan surat keterangan pengganti sementara jika sertifikat hasil ujian nasional dan ijazah belum terbit.

Advertisement

“Sudah kami cek ke beberapa daerah di luar DIY dan banyak daerah yang belum bisa menerbitkan sertifikat hasil ujian nasional (SHUN) dan ijazah. Padahal, syarat untuk pendaftaran adalah melampirkan SHUN asli,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/6/2016).

Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Nomor 188/817. Melalui SK ini, siswa dari luar DIY dapat menyerahkan surat keterangan pengganti sementara SHUN apabila sertifikat tersebut belum diterbitkan hingga pelaksanaan verifikasi pendaftaran.

Advertisement

Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Nomor 188/817. Melalui SK ini, siswa dari luar DIY dapat menyerahkan surat keterangan pengganti sementara SHUN apabila sertifikat tersebut belum diterbitkan hingga pelaksanaan verifikasi pendaftaran.

Surat Keterangan Pengganti Sementara SHUN tersebut diterbitkan sekolah dan diketahui Dinas Pendidikan kota/kabupaten setempat atau diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Selain itu, calon siswa baru dari luar DIY juga diminta menyerahkan surat keterangan lulus yang dicap sekolah.

Advertisement

Dinas Pendidikan Kota Jogja, lanjut Edy, akan memantau secara ketat perkembangan kota atau kabupaten lain di luar DIY terkait penerbitan SHUN dan ijazah.

Edy menyebut, pemantauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan tidak terpuji yang dilakukan calon siswa baru sehingga memanfaatkan kemudahan untuk bisa mendaftar di daerah asal dan di Kota Jogja.

“Kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi calon siswa baru dari daerah yang belum menerbitkan SHUN dan ijazah. Jangan kemudian disalahgunakan,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, untuk siswa lulusan SMP/MTs tahun ajaran 2014/2015 yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK wajib menyerahkan SHUN asli dan salinan ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan aslinya.

Proses verifikasi pendaftaran peserta didik baru jenjang SMA/SMK di Kota Yogyakarta dilakukan mulai Rabu (22/6/2016) hingga Jumat (24/6/2016) di salah satu sekolah pilihan. Sebelumnya, calon siswa baru harus melakukan pengajuan pendaftaran secara online melalui laman yogya.siap-ppdb.com.

Dinas Pendidikan Kota Jogja memberikan kuota 30 dari total kapasitas SMA untuk siswa luar kota yaitu 816 siswa dari total 2.720 kursi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif