Jogja
Selasa, 21 Juni 2016 - 06:55 WIB

POLEMIK KANDANG AYAM : Kasus Masuk Pengadilan, Ini Kronologisnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi Kandang ayam (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Polemik kandang ayam masuk ranah hukum.

Harianjogja.com, BANTUL– Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Sunarto mengatakan, lembaganya telah berkali-kali memediasi konflik antara warga dengan pemilik kandang di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul sebelum menindak usaha kandang ayam itu dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai izin gangguan.

Advertisement

(Baca Juga : POLEMIK KANDANG AYAM : Kandang Ilegal Milik Polisi Akhirnya Tutup)

Mulanya pada April 2015, warga yang menuntut kandang direlokasi ke luar Dusun Kuden membuat kesepakatan dengan terdakwa.

“Kesepakatannya kandang itu harus memiliki izin kalau enggak tuntutan warga direlokasi,” papar Sunarto, Senin (20/6/2016).

Advertisement

Namun kesepakatan itu tidak diindahkan terdakwa. Pada September hingga Oktober 2015, Satpol PP melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada terdakwa agar mengantongi izin gangguan kalau tidak usahanya akan ditutup. Lantaran tetap tidak diindahkan, Satpol PP akhirnya mengeluarkan surat penghentian sementara usaha kandang ayam tersebut sampai izin dikantongi. Izin gangguan sedianya baru dapat diterbitkan apabila mendapat persetujuan atau tanda tangan dari warga tetangga terdekat serta perangkat RT hingga Pemerintah Desa.

Awalnya kata Sunarto, empat kandang ayam itu sempat ditutup oleh Isbandriyah menyusul tekanan warga yang mengancam ingin membakar kandang tersebut. Konflik pun saat itu mereda. Namun pada Mei lalu, satu dari empat kandang kembali diaktifkan terdakwa dengan melepas ratusan ekor ayam.

“Akhirnya terpaksa kami bawa ke pengadilan. Dasarnya melanggar Peraturan Daerah No.6/2011 bahwa setiap usaha yang menimbulkan dampak harus ada izin gangguan. Perda itu belum dicabut,” jelasnya lagi.

Advertisement

Pada persidangan Senin terdakwa mengaku membuat surat pernyataan dengan warga mengenai relokasi kandang dan perizinan karena berada dalam tekanan.

“Saya waktu itu ditekan. Yang meminta saya membuat surat pernyataan Satpol PP,” tutur Isbandriyah.
Menurutnya, ia kini tengah mengurus izin usaha peternakan (bukan izin gangguan) tetapi belum mendapat persetujuan dari warga.

Terpisah, salah seorang warga Taufik Ridwan di persidangan mengatakan, warga bersedia membantu relokasi kandang ayam tersebut ke luar Dusun Kuden termasuk membantu pendirian bangunan kandang asal usaha tersebut direlokasi. Menurut dia, selama lebih dari 10 tahun warga harus menahan diri merasakan dampak keberadaan kandang ayam milik isteri pensiunan polisi tersebut.

“Sebenarnya kami malu kasus ini sampai ke pengadilan, tapi warga usahanya sudah mentok [buntu]. Ibu Is ini tidak bisa lagi diajak musyawarah,” tutur Taufik Ridwan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif