Jogja
Selasa, 21 Juni 2016 - 13:20 WIB

PERUMAHAN JOGJA : Program 1 Juta Rumah Murah Terganjal Masalah Ini

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah bersubsidi. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Perumahan Jogja perlu mendapatkan kemudahan mengurus izin.

Harianjogja.com, JOGJA — Seiring program Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan satu juta rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pengembang meminta pemerintah memberikan kemudahan, terutama dalam pengurusan izin. Pengembang meminta untuk pengadaan Perumahan Sejahtera Tapak ini bisa dipadatkan hanya menjadi satu izin.

Advertisement

Pengembang dari PT Bayutama Aji Sentosa, Budi Utama mengatakan, selama ini izin mendirikan perumahan terasa sulit. Pihaknya meminta, dari sekian banyak izin tersebut dapat dipadatkan atau disederhanakan cukup dengan satu izin saja.

“Sekarang ini, perizinan untuk perumahan itu banyak banget,” kata Budi saat ditemui Harianjogja.com di kantornya, Senin (20/6/2016) sore.

Advertisement

“Sekarang ini, perizinan untuk perumahan itu banyak banget,” kata Budi saat ditemui Harianjogja.com di kantornya, Senin (20/6/2016) sore.

Beberapa izin yang harus dipenuhi pengembang mulai dari izin prinsip, izin lokasi, pertimbangan teknis BPN, izin siteplan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Lalu Lintas (Lalin), penanaman modal, Hinderordonnantie (HO) atau izin gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), balik nama, hingga pemecahan. Untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut diperlukan waktu sekurang-kurangnya satu tahun.

“Setahun berarti uang pengembang berhentinya lama,” tuturnya.

Izin Perumahan Sejahtera Tapak

Advertisement

Ia mengusulkan, dari sekian banyak izin tersebut dapat dipadatkan menjadi Izin Perumahan Sejahtera Tapak. Di dalam izin tersebut sudah mengatur luas bangunan dan tanah per kapling seperti halnya dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian juga mengatur luas pintu masuk dan pemilah keluar masuk lalu lintas.

Budi mengatakan, setelah izin-izin tersebut dipadatkan, dibutuhkan  peran pemerintah daerah (Pemda) untuk hadir mengecek kondisi di lapangan.

“Yang berkaitan dengan IMB bisa Ciptaru [Dinas Cipta, Karya, dan Tata Ruang], Amdal Lalin bisa Dinas Perhubungan. Jadi konsep negara hadir itu di situ. Selama ini yang terjadi kan melepas izin dan tidak ada kontrol sehingga dokumen tersebut tidak ngaruh,” kata Budi.

Advertisement

Ibaratnya, hanya membuat dokumen bahwa dalam perumahan tersebut akan ada peresapan tetapi tidak ada pengawasan dan kroscek ke lapangan terkait kebenarannya. Jika hal tersebut terjadi, dokumen-dokumen yang stelah diproses lama hanya menjadi sia-sia. Benar atau tidak keberadaan dokumen perizinan tersebut, lanjut Budi, perlu kroscek ke lapangan. “Kalau berbelit-belit di depan tapi tidak ada pengawasan ya tidak ada artinya,” ungkapnya.

Menurutnya penyederhanaan izin ini dapat dimulai untuk program sejuta rumah. Selanjutnya dapat ditindaklanjuti untuk pembangunan perumahan secara menyeluruh.

Keluhan sulitnya perizinan pembangunan perumahan juga dikeluhkan pebgembang lainnya, Ngatijan Suryo Sutiarso. Menurutnya proses perizinan di DIY perlu dibenahi agar menguntungkan pengembang dan juga rakyat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif