Soloraya
Selasa, 21 Juni 2016 - 20:15 WIB

PERJUDIAN KARANGANYAR : Polisi Tangkap 7 Pencuri Saat Berjudi dan Konsumsi SS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Karanganyar, tujuh dari delapan tersangka pencuri ditangkap saat berjudi dan konsumsi SS.

Solopos.com, KARANGANYAR–Polres Karanganyar menangkap tujuh dari delapan pelaku pencurian saat mereka sedang berjudi dan mengonsumsi sabu-sabu (SS), Jumat (17/6/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.

Advertisement

Kejadian bermula saat warga Dukuh Jengglong, RT 001/RW 007, Desa Bulurejo, Gondangrejo, Syahroni, melapor telah menjadi korban pencurian pada Senin (13/6/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kejadian, Syahroni sedang salat tarawih di masjid. Pelaku menggasak uang Rp25 juta dalam tas, uang Rp200.000 dalam dompet, handphone, pembersih muka, pakaian, dan lain-lain.

Pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku memanjat tembok bagian belakang dan mendobrak pintu menggunakan balok seukuran dua genggaman tangan lelaki dewasa. Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan menangkap warga Klebengan, Jeron, Nogosari, Boyolali, Parman, 28, di Embarkasi Haji pada Kamis (16/6/2016) pukul 21.00 WIB.

Advertisement

Pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku memanjat tembok bagian belakang dan mendobrak pintu menggunakan balok seukuran dua genggaman tangan lelaki dewasa. Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan menangkap warga Klebengan, Jeron, Nogosari, Boyolali, Parman, 28, di Embarkasi Haji pada Kamis (16/6/2016) pukul 21.00 WIB.

Keesokan harinya, anggota menangkap otak dari pencurian itu. Dia adalah tetangga korban, Muhammad Burhanudin, 21, alias Bogel. Bogel ditangkap di salah satu rumah kosong di Selokaton, Gondangrejo, pada Jumat (17/6/2016) pukul 02.30 WIB. Satu tersangka lainnya, warga Boyolali, R, menjadi buronan.

Bogel membagi tugas. R bertugas mengantar dan menjemput Parman ke rumah korban. Parman bertugas menguras harta korban. Burhan memberikan informasi kepada Parman saat Syahroni berangkat ke masjid. Saat itulah, mereka beraksi. Pelaku melarikan diri ke Boyolali untuk membagi barang curian.

Advertisement

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu kayu balok, uang Rp466.000, pembersih muka, handphone, pakaian, Yamaha Mio Soul, dan uang Rp1,5 juta. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan hukuman pidana tujuh tahun,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmad, Selasa (21/6/2016).

Kapolres memperinci proses penangkapan Bogel di salah satu rumah kosong di Selokaton, Gondangrejo. Bogel ditangkap bersama lima orang temannya. Saat itu, Bogel sedang berjudi kiu-kiu bersama Eko Prabowo, 32, warga Klodran, Colomadu, dan empat warga Selokaton, Gondangrejo, yaitu Al Adin, 33, Brendi Sanjaya, 25, Lilik Prasetyo, 26, dan Sidik, 26.

Anggota Polres mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 10 set kartu domino dan uang Rp1.292.000. Mereka diancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta. Ternyata anggota Polres tidak hanya mengamankan barang bukti itu.

Advertisement

“Bogel menghisap SS bersama tiga orang temannya, yakni Al Adin, Eko Prabowo, dan Brendi Sanjaya. Anggota menyita satu set bong, plastik bening, dan korek gas. Kami melakukan tes urine dan hasilnya empat tersangka positif mengonsumsi SS,” tutur Kapolres.

Empat pelaku itu membeli SS Rp250.000 dengan cara patungan. Polres menjerat empat orang yang menghisap sabu-sabu itu menggunakan UU tentang Narkotika. Hukuman selama empat tahun.

“Jadi, mereka menggunakan SS sebelum berjudi. Pengungkapan kasus perjudian dan narkoba ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan Parman, Bogel, dan R,” jelas dia.

Advertisement

Kapolres menuturkan pemberkasan tujuh tersangka itu terpisah sesuai kejahatan yang dilakukan. Sebanyak enam tersangka menjadi satu berkas perjudian, empat tersangka kasus narkotika, dan dua tersangka kasus pencurian. “Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, akan marak kejadian tersebut di atas. Kami imbau masyarakat teliti dan waspada. Cek kunci pintu rumah dan pagar.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif