Jogja
Selasa, 21 Juni 2016 - 02:40 WIB

PENATAAN PANTAI SELATAN : Kraton Berikan Kuasa ke Pemkab Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu warga panik ketika ombak mendadak naik hingga tempatnya berdiri, Pantai Glagah, Rabu, (8/6/2016). Banjir yang disebabkan gelombang pasang air laut terjadi di kawasan wisata Pantai Glagah sejak pukul 09.00 pagi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Perjanjian serupa menurut Achiel sudah pernah dilakukan dalam bentuk Nota Kesepahaman antara Pemda DIY dan Pemkab Gunungkidul.

Harianjogja.com, JOGJA – Kraton Jogja akan bekerjasama dengna Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menata pantai selatan. Dalam kerjasama itu mereka memberikan kewenangan kepada Pemkab Gunungkidul untuk menindak pengusaha yang melanggar sempadan pantai.

Advertisement

Kuasa Hukum Kraton Jogja, Achiel Suyanto Senin (20/6/2016) mengatakan penandatanganan kerjasama itu akan dilakukan hari ini di Gunungkidul. Perjanjian serupa menurut Achiel sudah pernah dilakukan dalam bentuk Nota Kesepahaman antara Pemda DIY dan Pemkab Gunungkidul. Hanya saja Nota Kesepahaman waktu itu belum memuat secara rinci aturan pelaksanaannya.

“Kali ini kami dari Kraton selaku pemilik lahan memberikan kuasa kepada Pemkab Gunungkidul untuk bertindak menertibkan pantai selatan,”

Dalam penandatanganan perjanjian ini, perwakilan pengusaha pantai selatan serta tim inti yang akan menegakkan perda DIY tentang Rencana Zonasi Wilayah Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dijadwalkan hadir. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga akan menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian itu.

Advertisement

Achiel mengatakan momen kali ini dinilai tepat untuk memulai penataan pantai Selatan terutama yang berada di wilayah Gunungkidul. Selama ini pengelolaan kawasan pantai selatan di Gunungkidul seakan tak terkendali. Beberapa kalangan dapat dengan bebas mendirikan bangunan tak jauh dari bibir pantai. Kondisi ini membuat area pantai yang mestinya menjadi area publik terasa seperti area privat.

“Jangan sampai seperti di Bali, disana pantai jadi halaman hotel. Jogja tidak boleh begitu, pantai itu ruang publik. Mumpung kemarin sudah ditertibkan alam, maka harus kita tata,” imbuh dia.

Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membenarkan rencana penandatanganan perjanjian itu. Hanya saja dalam perjanjian itu dirinya hanya akan menjadi saksi yang melihat proses penandatanganan. Selanjutnya penegakan Perda dan penataan kawasan pantai akan diserahkan kepada Pemkab Gunungkidul.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif