Jogja
Selasa, 21 Juni 2016 - 06:40 WIB

PENAMBANGAN PASIR KULONPROGO : Warga Jati Menentang Pengajuan Izin Tambang Pasir

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Penambangan pasir dikhawatirkan dapat merusak kelestarian lingkungan sekitar.

Harianjogja.com, WATES-Puluhan warga Dusun Jati, Desa Banaran, Kecamatan Galur mendatangi Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kulonprogo, Senin (20/6/2016). Mereka menolak keberadaan aktivitas penambangan pasir dengan alat berat di wilayah Jati yang izinnya sedang diurus oleh Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Jatimulyo.

Advertisement

Perwakilan warga Jati, Supardiyono mengatakan, penambangan pasir dikhawatirkan dapat merusak kelestarian lingkungan sekitar. “Kalau nanti ditambang sampai kedalaman tiga atau empat meter, itu bisa memicu pengikisan dan lahan pertanian akan semakin banyak yang hilang,” ucap Supardiyono, usai audiensi di KLH Kulonprogo, Senin (20/6/2016).

Supardiyono mengungkapkan, warga juga resah dan menganggap pengajuan izin oleh KUBE Jatimulyo diwarnai rekayasa. KUBE Jatimulyo disebut belum pernah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Namun, sejumlah tanda tangan warga sudah dilampirkan dalam berkas pengajuan perizinan.

KUBE Jatimulyo saat ini tengah mengurus izin lingkungan yang menjadi salah satu syarat pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Pemda DIY. Jika IUP berhasil didapatkan, dokumen itu bakal melegalkan aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo, tepatnya di wilayah Jati. Kasi pengawasan dan pengendalian KLH Kulonprogo, Rin Dwari Widi Astuti memaparkan, semua aspirasi warga akan ditampung dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen izin lingkungan.

Advertisement

Rin lalu menyatakan, izin lingkungan tidak akan diterbitkan jika permasalahan dengan warga belum terselesaikan. Pemkab Kulonprogo tidak ingin terjadi konflik yang lebih besar jika rekomendasi tersebut tetap diberikan. “Disarankan pendekatan dulu dengan masyarakat dan kesepakatan apa yang bisa dicapai. Kami ingin masyarakat bisa diuntungkan dengan ada usaha di situ, bukan justru dirugikan,” kata Rin.

Sementara itu, perwakilan KUBE Jatimulyo, Sukardi menganggap sikap pro dan kontra merupakan hal yang wajar bagi usaha penambangan. Dia siap melakukan sosialisasi dan pendekatan demi mengantongi restu dari warga. Dia juga tidak mau disebut merekayasa tanda tangan warga. “Pernah [sosialisasi] tapi cuma ambil beberapa orang. Tapi itu belum termasuk sosialisasi yang sebenarnya karena kami belum punya rekomtek [rekomendasi teknis],” ujar Sukardi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif