News
Selasa, 21 Juni 2016 - 16:38 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : "Nasib" Sidang Kasus Jessica Wongso Ditentukan Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. (JIBI/Antara Foto/Reno Esnir)

Es kopi berujung maut dengan terdakwa Jessica Wongso akan ditentukan lanjut tidaknya ke sidang pokok perkara, pekan depan.

Solopos.com, JAKARTA — Perjalanan kasus es kopi berujung maut dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan ditentukan pekan depan. Kuasa hukum Jessica meminta kepada majelis hakim kliennya diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas tanggapan jaksa tersebut.

Advertisement

Setelah agenda ini, pada pekan depan sidang akan memasuki agenda putusan sela yang menentukan akan menentukan nasib Jessica. Namun, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan meminta agar majelis hakim tidak langsung menggelar sidang putusan sela. Kuasa hukum Jessica meminta hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tanggapan jaksa sebelum agenda putusan sela.

“Kami mohon untuk diberi waktu terdakwa menanggapi tanggapan jaksa, secara lisan,” kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Mendengar pertanyaan itu, mejelis hakim tampak berdiskusi sejenak. Ketua Majelis Hakim Kisworo kemudian menyampaikan bahwa permintaan kuasa hukum Jessica ditolak. “Setelah majelis berdiskusi, majelis akan langsung membacakan putusan sela. Oleh karena itu majelis tidak menyetujuinya,” jawab Kisworo.

Advertisement

Dengan ditolaknya permintaan Jessica, sidang dilanjutkan hingga 28 Juni 2016. Agenda sidang pekan depan adalah pembacaan putusan sela yang akan menjadi penentuan apakah sidang Jessica akan dilanjutkan ke pokok perkara atau tidak.

Sementara itu, dalam tanggapannya atas eksepsi Jessica, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bukanlah hal penting untuk tahu dari mana Jessica mendapatkan racun sianida agar pembunuhan yang dilakukannya merupakan pembunuhan berencana. JPU menganggap membunuh dengan racun sudah bisa dikategorikan pembunuhan berencana.

“Lagi pula pembunuhan dengan racun, berdasarkan praktik peradilan dan doktrin hukum secara umum, telah diterima dan dianggap sebagai pembunuhan berencana,” kata jaksa Ardito Muwardi di lanjutan persidangan di PN Jakpus.

Advertisement

Menurut Ardito, jaksa tidak perlu membuktikan dari mana dan kapan pelaku mendapatkan sianida. Yang pasti hasil tes laboratorium menyatakan, Mirna terbunuh akibat racun sianida. “Tanpa perlu membuktikan lebih lanjut mengenai dari mana dan kapan pelaku mendapatkan racun tersebut, serta di mana racun tersebut disimpan oleh pelaku dan lain sebagainya,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif