Jogja
Selasa, 21 Juni 2016 - 23:55 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN : Mahasiswa Pendatang Tak Tertib Administrasi Kependudukan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian masuk perguruan tinggi negeri (JIBI/Solopos/Antara)

Administrasi kependudukan di Sleman banyak yang tidak dipatuhi oleh mahasiswa pendatang

Harianjogja.com, SLEMAN– Kalangan mahasiswa banyak yang tidak mengurus kepindahan kependudukannya selama masa belajar di Sleman. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kesadaran mahasiswa untuk tertib administrasi kependudukan masih rendah.

Advertisement

Kepala Seksi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Endang Mulatsih mengatakan, umumnya mahasiswa hanya mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagai prasyarat menempuh pendidikan.

Padahal, SKTS hanya berlaku satu tahun saja dan setelah itu diharuskan memindah status kependudukannya ke wilayah tinggal.

Advertisement

Padahal, SKTS hanya berlaku satu tahun saja dan setelah itu diharuskan memindah status kependudukannya ke wilayah tinggal.

Hal itu, kata Endang, sesuai dengan Peraturan Daerah Sleman No.1/2015 yang mengubah Perda No.7/2009 tentang pendaftaran penduduk dan catatan sipil.

“Lama studi mahasiswa kan umumnya lebih dari setahun. Kalau tiga tahun atau lebih, kami berharap mereka memindahkan status kependudukannya terlebih dulu ke Sleman sampai studinya selesai,” kata Endang, Senin (20/6/2016).

Advertisement

“Itu belum termasuk UNY, UPN dan kampus-kampus lain yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan,” katanya.

Disdukcapil, lanjutnya, menyayangkan rendahnya kesadaran mahasiswa untuk tertib administrasi kependudukan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berpotensi memunculkan problem administrasi kependudukan.

“Dulu mungkin ada yang memalsukan KTP. Tetapi sejak adanya e-KTP sekarang tidak bisa,” tandas Endang.

Advertisement

Dia berharap, mahasiswa yang berdomisili di Sleman mengurus administrasi kependudukan selama masa belajar. Setelah lulus, nanti dia bisa pindah lagi ke daerah asal atau tujuan lain sesuai pekerjaannya.

“Kalau tidak mengurus, mereka juga bisa terkendala urusan administrasi tertentu yang membutuhkan kartu penduduk. Misalnya, saat melakukan kredit pembiayaan kendaraan maupun penggunaan fasilitas umum lainnya, tentu membutuhkan kartu tanda penduduk sesuai domisili saat ini,” ujar Endang.

Salah seorang mahasiswa UNY,  Nur Fauziyyah mengaku belum mengurus kartu penduduk sementara di Sleman. Selain tidak mengetahui prosedurnya, selama ini dia mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait kewajiban mengurus administrasi kependudukan itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif