Soloraya
Senin, 20 Juni 2016 - 15:40 WIB

PPDB 2016 : Sekolah Negeri di Solo Dilarang Tarik Pungutan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pembelajaran dalam jaringan atau online di Sragen. (Solopos.com-Moh. Khodiq)

PPDB 2016 di Solo sekolah negeri dilaring menarik pungutan.

Solopos.com, SOLO-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo memperingatkan sekolah-sekolah negeri agar tidak menarik pungutan dengan dalih apapun selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016.

Advertisement

Hal tersebut diakui Kepala Disdikpora Solo, Etty Retnowati, ketika dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2016).
Sebagaimana diketahui, PPDB baik offline maupun online untuk jenjang SMA dan SMK sudah terlaksana dua pekan lalu.

Sementara itu pendaftaran PPDB untuk jenjang SD dimulai Senin hingga Rabu (22/6/2016). Analisa calon peserta didik baru dijadwalkan Kamis (23/6/2016) dan pengumuman dijadwalkan Jumat (24/6/2016).

Advertisement

Sementara itu pendaftaran PPDB untuk jenjang SD dimulai Senin hingga Rabu (22/6/2016). Analisa calon peserta didik baru dijadwalkan Kamis (23/6/2016) dan pengumuman dijadwalkan Jumat (24/6/2016).

Terkait antisipasi pungutan, Etty menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan larangan bagi sekolah untuk menarik pungutan, melalui masing-masing bidang.
“Untuk pungutan, sudah selalu disampaikan kepada sekolah-sekolah negeri. Kalau sekolah swasta, kami memang tidak bisa melarang,” ungkap Etty.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) SD dan Anak Usia Dini (SD & AUD) Disdikpora Solo, Wahyono. Dia menjelaskan larangan pungutan itu termasuk dalam materi sosialisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilaksanakannya Selasa-Kamis (14-16/6/2016) lalu. Sosialisasi tersebut salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44/2012, yang antara lain mengatur tentang larangan pungutan.

Advertisement

Sementara terkait PPDB SD, Wahyono menjelaskan, seleksi peserta didik baru berdasarkan usia.

“Analisa dilakukan berdasarkan usia, anak usia 7 tahun wajib diterima. Tidak boleh ada tes baca, tulis, berhitung pada saat PPDB jenjang SD,” tegas Wahyono.

Setelah usia, analisa dilakukan dengan melihat jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa, kemudian calon sjswa yang lebih dulu mendaftar. Jika ada calon siswa yang memiliki usia yang sama, harus didahulukan calon siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah. Sedangkan jika rumahnya sama dekat dengan sekolah, dia menyarankan untuk mendahulukan calon siswa yang lebih dulu mendaftar.

Advertisement

Wahyono berharap tidak ada sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada.

Sementara itu, Etty memastikan jika ada pelanggaran yang dilakukan sekolah, tentu akan ada tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran tersebut.

“Kepala sekolah yang bertanggung jawab apabila tidak melaksanakan atau melanggar perintah, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif