Jogja
Senin, 20 Juni 2016 - 17:20 WIB

PERDAGANGAN SATWA ILEGAL : Dokter Hewan yang Ditangkap Pernah Beli Julang Emas untuk Taman Margasatwa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi beruang (Dok/JIBI)

Perdagangan satwa ilegal terungkap, seorang dokter hewan ditangkap karena membeli beruang madu tanpa izin

Harianjogja.com, BANTUL- HTS, seorang dokter hewan yang ditangkap karena kasus pembelian beruang madu, terungkap pernah membeli satwa dilindungi sebelumnya.

Advertisement

Baca juga :
PERDAGANGAN SATWA ILEGAL : Beli Beruang madu, Dokter Hewan Berniat Lepaskan di Taman Margasatwa
PERDAGANGAN SATWA ILEGAL : Beli Beruang Madu, Seorang Dokter Ditangkap

Dokter hewan berinisial HTS itu ditangkap menyusul kesaksian dari penjual satwa ilegal yang telah lebih dahulu ditangkap yakni Muhamad Zulvan warga Dusun Karangsingo, Singosaren, Banguntapan, Bantul.

Dalam dokumen amar putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (20/6/2016) terungkap, dokter hewan tersebut membeli satwa langka itu secara ilegal.

Advertisement

Dalam amar putusan tersebut juga terungkap, bukan kali ini saja HTS membeli satwa dilindungi dari Muhamad Zulvan secara ilegal. Pada Januari lalu, ia membeli burung julang emas dari terdakwa seharga Rp750.000 dan dilepas di Taman Margasatwa.

Namun hewan tersebut mati karena dimangsa binturong. HTS kini menunggu perkaranya disidangkan menyusul selesainya kasus terdakwa Muhamad Zulvan.

HTS diketahui bekerja sebagai medic veteriner atau dokter hewan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Margasatwa Semarang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif