Jogja
Senin, 20 Juni 2016 - 06:40 WIB

MASA ORIENTASI SEKOLAH : Pemerintah DIY Siapkan Sanksi Tegas untuk Kasus Kekerasan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hentikan Perploncoan (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto/ilustrasi)

Kebijakan MOS selama ini rentan menjadi tempat kekerasan.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) menyatakan bahwa Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten dan Kota dapat memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang masih membiarkan terjadinya pelanggaran Permendikbud No.18/2016 terkait pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS).

Advertisement

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya adanya Permendikbud No.18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 Masa Orientasi Siswa baru berubah nama menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Permendikbud ini muncul mengingat kebijakan MOS selama ini rentan menjadi tempat kekerasan terjadi disertai sejumlah penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji pada Minggu (19/6/2016) menuturkan, sesungguhnya larangan adanya kebijakan yang tak relevan dengan proses pembelajaran saat MOS sudah diberikan dari Pemda kepada sekolah-sekolah sejak lama dan setiap tahun hal ini terus ditekankan ke sekolah, lewat kepala sekolah. Meski demikian di DIY sendiri praktek MOS seperti yang dilarang pada Permendikbud tersebut masih terjadi, diperkirakan pesan tidak sampai dari kepala sekolah kepada pelaksana MOS. Sehingga, kini pihaknya akan mulai lebih ketat lagi dalam mengawasi pelaksanaan MOS di sekolah-sekolah. Karena kini, keberadaan aturan yang mengikat soal MOS sudah berasal dari level yang lebih tinggi lagi. Apabila masih ada laporan, maka Disdikpora DIY mempersilakan Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten dan Kota untuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan pelanggaran.

“Tapi sanksi yang mendidik, bukan sanksi yang tidak mendidik,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No.18/2016 yang dalam salah satu lampirannya isinya secara tegas sekolah dilarang mewajibkan siswa baru untuk memakai atribut seperti tas karung, tas belanja plastik, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat, serta atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya, saat MOS, juga dilarang memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu, memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan, Dan aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif