Jogja
Minggu, 19 Juni 2016 - 06:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Warga Terdampak Bandara Diminta Tak Cemas, Lahan Relokasi Sudah Disiapkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga terdampak pro bandara menggelar aksi damai untuk menuntut relokasi gratis di Setda Pemkab Kulonprogo sejak Senin (22/2/2016) lalu. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo akan merelokasi warga yang lahannya terdampak

Harianjogja.com, KULONPROGO -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulonprogo, Astungkoro meminta warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) tidak perlu cemas soal tempat relokasi.

Advertisement

Pemkab Kulonprogo akan memfasilitasi kebutuhan relokasi dengan menyiapkan tanah kas desa dan mengajukan pemanfaatan Pakualaman Ground (PAG).

Astungkoro mengungkapkan, perkara relokasi sebenarnya tanggung jawab PT Angkasa Pura I. Namun, Pemkab Kulonprogo kemudian berusaha membantu memenuhi kebutuhan lahan relokasi.

Selain tanah kas desa milik enam desa seluas 53 hektare (ha) di Temon, Pemkab Kulonprogo juga mengajukan permohonan pemanfaatan PAG di wilayah Kaligintung dan Siwates. Penggunaan PAG dengan sistem magersari diharapkan bisa memfasilitasi warga terdampak yang mungkin tidak mampu membeli tanah meski sudah menerima ganti rugi maupun kompensasi.

Advertisement

“Luasnya [PAG] sekitar 15 ha,” ucap Astungkoro, Kamis (16/6/2016).

Astungkoro menambahkan, warga terdampak akan mengetahui nilai ganti rugi masing-masing pada tahapan musyawarah nanti. Mereka kemudian diberi kesempatan untuk memilih bentuk ganti rugi. “Nanti akan ditanya, mau relokasi atau terima uang [ganti rugi],” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif