Soloraya
Sabtu, 18 Juni 2016 - 05:30 WIB

PKL SOLO : DPRD Desak Pemkot Sosialisasikan Mekanisme Penarikan Retribusi Sunday Market ke Pedagang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) berjualan saat Sunday Market di kompleks Stadion Manahan, Solo, Minggu (5/6/2016). PKL tetap berjualan meskipun sebagian menerima pesan singkat Sunday Market libur. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

PKL Solo, DPRD Solo mendesak sosialisasi mekanisme penarikan retribusi Sunday Market.

Solopos.com, SOLO–Komisi III DPRD mendesak Pemkot menyosialisasikan mekanisme penarikan retribusi sesuai SK Wali Kota pada pedagang Sunday Market. Legislator tidak menghendaki Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Sunday Market kembali menarik retribusi pedagang.

Advertisement

Anggota Komisi III, Suharsono, meminta UPTD Sarana Prasarana Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melaksanakan arahan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ihwal penarikan retribusi Sunday Market. Menurut Suharsono, UPTD mestinya tidak memberi peluang paguyuban untuk menarik retribusi.

“Kan Pak Wali sudah menyampaikan retribusi wajib ditarik UPTD mulai Minggu (19/6/2016) besok. UPTD harus mematuhinya,” ujar Suharsono saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (17/6/2016).

Suharsono menilai UPTD perlu sosialisasi pada pedagang agar tidak membayar retribusi selain pada petugas UPTD. Dia menyebut sosialisasi dapat dilakukan dengan memasang spanduk di penjuru Stadion Manahan. Menurut Suharsono, langkah itu perlu dilakukan agar pedagang juga memahami aturan tentang penarikan retribusi.

Advertisement

“PKL berhak diberi informasi yang benar soal regulasi dan hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Suharsono mewanti-wanti paguyuban tidak nekat menarik retribusi kembali pada pedagang. Dia menegaskan memorandum of understanding (MoU) yang melandasi penarikan retribusi oleh paguyuban batal demi hukum karena melanggar syarat sah perjanjian. Sebelumnya Wali Kota mengancam akan lapor polisi jika paguyuban masih nekat menarik retribusi.

“Jangan menjadikan MoU sebagai pembenar pelanggaran aturan. Apalagi kami mencium MoU itu baru dibuat saat persoalan Sunday Market mencuat,” tutur legislator PDI Perjuangan tersebut.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III, Sugeng Riyanto, meminta Pemkot tegas menyikapi keberadaan MoU. Menurut Sugeng, harus ada kesepahaman pihak terkait dalam memandang sah tidaknya MoU sebagai landasan penarikan retribusi.

“Harus ada logika hukum yang sama. Jangan sampai polemik Sunday Market ini berlarut-larut hanya karena ketidaktegasan dalam menegakkan regulasi.”

Disinggung adakah pertemuan lanjutan untuk menyikapi kisruh Sunday Market, pihaknya mengaku belum mengagendakan. Sugeng mendorong Pemkot lebih proaktif dalam penyelesaian konflik. “Inspektorat kami mohon segera menyampaikan hasil pemeriksaannya agar tidak menjadi bola liar,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif