Jogja
Sabtu, 18 Juni 2016 - 04:40 WIB

BANDARA BARU KULONPROGO : Jika Warga Menolak Ganti Rugi Boleh Ajukan Penolakan ke PN

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di Desa Sidorejo, Temon Kulonprogo saat tim appraisal Bandara Kulonprogo dihalangi masuk oleh warga. Aparat Kepolisian turun tangan untuk pengamanan. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Panitia pengadaan tanah menyosialisasikan tata cara konsinyasi untuk bandara baru.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Panitia pengadaan tanah calon lokasi pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, menyosialisasikan tata cara konsinyasi apabila warga menolak harga tanah yang diumumkan Badan Pertanahan Nasional.

Advertisement

Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara Baru (New Yogyakarta International Airport/ NYIA) PT Angkasa Pura I Sujiastono di Kulon Progo, Jumat, mengatakan kalau ada warga yang menolak nilai ganti rugi lahan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri selama 14 hari setelah diumumkan.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi, tapi harus kami antisipasi dari sekarang. Kalau ada warga yang mengajukan keberatan dan ke pengadilan, kepala desa mengetahui prosedurnya,” kata Sujiastono.

Menurut dia, sosialisasi ini sebagai bentuk transparasi dalam pengadaan tanah. Namun, pihaknya tidak bisa memberikan ganti rugi melebihi ketentuan undang-undang.

Advertisement

“Kami bekerja didampingi kejaksaan dan BPKP, sehingga kami berusaha transparan,” katanya.

Dia mengatakan keseluruhan anggaran yang disiapkan untuk pengadaan tanah dan konstruksi sebesar Rp8 triliun dan dananya sudah ada. Terkait hasil penilaian besaran ganti rugi oleh appraisal, pihaknya menaati hasil tersebut.

“Kami menaati sesuai hasil penilaian appraisal, sesuai undang-undang, harga dari appraisal itu mutlak, yang berhak menggugat masyarakat. Kami tidak boleh menggugat walaupun menurut kami fantastis, jika dilihat dulu dan sekarang,” katanya.

Advertisement

Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah dari BPN DIY Ratih Martiwi mengatakan BPN akan menyampaikan nilai besaran dan musyawarah bentuk ganti rugi pembebasan lahan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di wilayah Kecamatan Temon, Kulonprogo akan dimulai Senin (20/6) pekan depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif