News
Jumat, 17 Juni 2016 - 16:30 WIB

Teman Ahok Gugat Revisi UU Pilkada ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis Teman Ahok beserta Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB), serta 2 pemohon individu, mendaftarkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/6/2016). (Istimewa/@fadjroel)

Teman Ahok dan sejumlah elemen sipil mengajukan judicial review revisi UU Pilkada ke MK.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah kelompok sipil yang mendukung adanya calon independen, seperti perkumpulan Teman Ahok dan Gerakan Nasional Calon Independen (GCNI) mengajukan uji materi revisi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/6/2016) siang ini.

Advertisement

Dalam keterangannya di akun Twitter, Ketua Umum GNCI, Fadjroel Rachman, materi yang hendak diujikan di MK adalah Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada. Uji materi ini memang diinisiasi oleh GNCI. Jubir Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan Teman Ahok hanya salah satu bagian kecil dalam tim pemohon.

“Jadi ini bukan gugatan Teman Ahok ya. Ini diinisiasi dan difasilitasi oleh Bang Fadjroel dan GNCI. Teman Ahok ikut ambil bagian, karena mempunyai semangat dan tujuan yang sama. Ini dilakukan bukan hanya untuk Jakarta, tapi untuk seluruh calon pemimpin berkualitas yang berniat menempuh jalur independen di seluruh Indonesia.” katanya seperti dirilis situs Teman Ahok, Jumat.

“Teman Ahok akan melakukan sharing tentang fakta yang kita hadapi di lapangan. Selain itu kebetulan kita juga ada pendamping ahli seorang lawyer yang biasa beracara di MK. Jadi bisa ikut membantu menyiapkan.” kata Amalia.

Advertisement

Kedua pasal dalam revisi UU Pilkada yang merupakan Perubahan Kedua UU No. 1/2015 tersebut terkait dukungan terhadap calon independen dan verifikasi faktual. Pasal 41 terkait dengan syarat dukungan minimal yang harus diperoleh. Pada Pasal 41 ayat (1), terdapat frasa “dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.”

Hal ini rentan membuat dukungan KTP dari para pemilih pemula menjadi tidak berlaku jika belum pernah terdaftar di DPT dan DP4 pada pemilihan sebelumnya. Begitu pula bagi yang baru saja pindah KTP.

Sedangkan Pasal 48 terkait mekanisme verifikasi faktual. Jika pendukung yang bersangkutan tidak bisa ditemui dalam verifikasi dengan metode sensus, dan berhalangan hadir untuk melakukan verifikasi secara langsung ke PPS, maka dukungannya dianggap tidak sah.

Advertisement

Tak hanya itu, pada ayat 3, pemohon mempermasalahkan frasa “Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 3(a), ayat 3(b), dan ayat 3(c), tidak diumumkan.” Hal ini dinilai membuka potensi kecurangan dalam verifikasi faktual.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif