Soloraya
Jumat, 17 Juni 2016 - 05:25 WIB

PPDB 2016 : SMP Swasta di Sragen Boleh Online dan Offline

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB). (JIBI/Solopos/Dok.)

PPDB 2016 di Sragen Disdik memberikan kebebasan kepada SMP swasta untuk menggelar online atau offline.

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen memberi kebijakan khusus untuk SMP swasta dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016. SMP swasta diizinkan menerima peserta didik baru dari jalur PPDB online dan PPDB offline. Keleluasaan PPDB itu tidak dimiliki oleh SMP negeri dan SMA/SMK di Bumi Sukowati.

Advertisement

Kebijakan khusus itu diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB 2016 yang dikeluarkan Disdik Sragen. Sekretaris Panitia PPDB 2016 Disdik Sragen, Sunar, saat dihubungi solopos.com, Kamis (16/6/2016), menyampaikan kebijakan tersebut diambil Disdik untuk mengantisipasi adanya anak usia sekolah yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar sembilan tahun gara-gara juknis PPDB. Dia menjelaskan setiap calon peserta didik baru mendapat hak untuk menentukan empat pilihan sekolah dalam PPDB online.

“Berdasarkan pengalaman, sekolah negeri pasti menjadi pilihan pertama bagi calon siswa baru. Atas dasar itulah, setiap calon siswa baru wajib menempatkan sekolah negeri dalam pilihan pertama. Kemudian untuk pilihan kedua, ketiga, dan keempat bisa diisi sekolah negeri juga atau swasta. Nah, pengalaman dari tahun ke tahun, SMP swasta itu menjadi pilihan ketiga dan keempat walau pun ada yang jadi pilihan kedua,” ujar Sunar.

Dia menyampaikan jumlah tenaga pendamping dalam program PPDB online terbatas sehingga pelayanan PPDB online hanya di sekolah negeri. Pada saat itu, Sunar menjelaskan SMP swasta tinggal menunggu siswa yang mendaftar lewat PPDB online. Pada saat yang sama, kata dia, SMP swasta juga bisa membuka PPDB secara offline. “Kalau SMA/SMK swasta offline semua. SMP dan SMA/SMK negeri online penuh dan tidak boleh membuka jalur offline,” ujarnya.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menilai aturan PPDB online itu menjadi tumpang tindih karena satu sekolah bisa melaksanakan PPDB online dan offline. Dia mempertanyakan sekolah yang ikut PPDB online tetapi masih boleh membuka PPDB offline. Dia menyatakan aturan itu mestinya tegas bukan multitafsir.

“Kalau mau menegakkan aturan untuk memajukan pendidikan ya aturan seperti itu harus ditinjau ulang. Kalau Disdik masih menyisipkan aturan-aturan yang multitafsir ya selamanya pendidikan di Sragen begini-begini saja karena aturannya abu-abu,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Bambang menyatakan kalau Disdik takut ada anak didik yang tidak dapat sekolah seharusnya aturan itu diberlakukan untuk sekolah swasta lainnya, seperti jejang SMA/SMK. Dia menyampaikan beberapa celah yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam PPDB online dan offline.

Advertisement

“Yang perlu diperhatikan ketika PPDB online itu, berapa anak yang tidak naik kelas dua? Berapa jumlah siswa dari PPDB offline KK [kepala keluarga] miskin? Kuota siswa dari KK miskin sebesar 20% itu, saya yakin tidak akan terpenuhi. Yang tidak kalah penting saat daftar ulang. Kalau ada yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak ikut registrasi maka tetap harus dikosongi. Jangan sampai kekosongan itu diisi titipan-titipan,” ujar dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif