Jogja
Jumat, 17 Juni 2016 - 01:20 WIB

LEBARAN 2016 : Per 1 Juli, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi jembatan timbang (JIBI/Solopos/dok)

Lebaran 2016, rekayasa lalu lintas dilakukan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Semua jenis kendaraan berat atau roda enam ke atas, selain pengangkut BBM, sembako, pupuk, susu, dan ternak, mulai 1 Juli hingga 10 Juli mendatang dilarang beroperasi. Jika melanggar, petugas akan menindak tegas.

Advertisement

Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman, Marjanto, mengatakan, larangan tersebut didasarkan atas Surat Edaran No.22/2016 Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Larangan angkutan barang beroperasi sejak H-5 hingga H+3 itu bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas selama arus mudik dan balik, khususnya di wilayah Sleman.

“Kendaraan angkutan barang seperti truk itu kan memakan badan jalan. Jadi dikawatirkan mengganggu arus kendaraan yang mudik,” kata Marjanto, Rabu (15/6/2016).

Dia menjelaskan, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut dikecualikan untuk delapan kendaraan pengangkut, seperti bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Selain itu, kendaraan pengangkut ternak, pupuk, susu murni, barang antaran pos, motor angkutan mudik gratis, diperbolehkan beroperasi. Barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor juga tidak dilarang beroperasi.

Advertisement

Menurutnya, pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.

“Untuk pengangkut air minum kemasan, pengirimannya bisa dilakukan sebelum pelaksanaan waktu perlarangan. Bisa juga perusahaan atau distributor menggunakan kendaraan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu,” jelas Marjanto.

Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

Kepala Dishubkominfo Sleman Agoes Soesilo Endiarto menambahkan, larangan beroperasi saat itu juga berlaku bagi kendaraan pengangkut golongan C di seluruh wilayah Sleman. Dishubkominfo pun bekerja sama dengan kepolisian, mulai dari polres hingga polsek untuk melakukan penindakan.

Advertisement

“Sanksi tentu ada. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika masyarakat mengetahui pelanggaran ini, silahkan laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Agoes mengatakan, untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor dan menurunkan tingkat kecelakaan di jalan raya selama arus mudik, pihaknya menutup semua jembatan timbang di Sleman. Penutupan jembatan timbang dilakukan sejak 29 Juni (H-7) hingga 14 Juli (H+7).

Di Sleman sendiri terdapat dua lokasi jembatan timbang. Satu jembatan timbang beroperasi di Kalitirto Berbah dan sisanya di wilayah Bogem, Tamanmartani, Kalasan.

“Jembatan timbang dialihfungsikan untuk rest area atau tempat istirahat pemudik,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif