Soloraya
Jumat, 17 Juni 2016 - 20:15 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SOLO : Ribuan Wajib e-KTP Disisir Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekaman data e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

Administrasi kependudukan Solo, Dispendukcapil Solo menyisir ribuan orang.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo menyisir ulang ribuan warga yang terdaftar wajib rekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Penyisiran dilakukan lantaran terdapat selisih data hasil perekaman e-KTP Pemerintah Pusat dengan Pemkot Solo.

Advertisement

Kepala Dispendukcapil Solo, Suwartam mengatakan penyisiran ulang perekaman data e-KTP terus berjalan. Tidak adanya nomor akta kelahiran dalam formulir perekaman, penyebab utama terjadinya selisih data tersebut. Berdasarkan data Pemerintah Pusat, terdapat 29.000 warga belum merekam data kependudukan. Setelah diverifikasi ulang oleh Pemkot, terdapat 28.202 warga belum bisa dipastikan perekaman datanya. Penyisiran dilakukan di 51 wilayah kelurahan sejak awal Mei.

“22 persen dari pemohon yang sudah disisir, lupa mengisi nomor akta kelahiran mereka dalam formulir. Akibatnya saat diinput ke database, mereka dianggap belum memiliki KTP elektronik,” jelasnya ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (17/6/2016).

Lebih lanjut dia menjelaskan, nomor akta kelahiran menjadi salah satu data penting dalam kelengkapan permohonan rekam data KTP elektronik. Karenanya, Pemkot meminta warga yang diundang untuk merekam ulang data kependudukan membawa salinan akta tersebut. Hal ini sebagai bukti bahwa mereka telah terdaftar sebelumnya.

Advertisement

“Saat nomor akta kelahiran itu diinput, otomatis mereka langsung terdaftar telah merekam data KTP elektronik. Sehingga tidak perlu mengurus lagi pemberkasan sejak awal,” katanya.

Sejauh ini, Suwarta mengatakan penyisiran sudah menuntaskan perekaman data di kelurahan berpenduduk sedang, seperti Gajahan, Sriwedari, Kratonan, Purwodiningratan dan Punggawan. Selanjutnya setelah Lebaran, kelurahan-kelurahan yang berpenduduk besar akan mendapat giliran menjadi lokasi penuntasan perekaman data KTP elektronik ini.

“Kami menargetkan penyisiran tahun ini selesai,” katanya.

Advertisement

Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil, Subandi, sebelumnya mengatakan rekam ulang data akan diikuti penerimaan berkas penerbitan akta kelahiran. Sehingga masing-masing warga akan diundang kembali untuk menerima e-KTP dan akta kelahiran, setelah merekam data mereka di kelurahan.

“Warga akan diundang kembali untuk menerima e-KTP dan akta kelahiran setelah mereka selesai rekam data di kelurahan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif