Soloraya
Kamis, 16 Juni 2016 - 19:15 WIB

LEBARAN 2016 : Sekda Sukoharjo Minta PNS Tak Tambah Cuti Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Lebaran 2016, SKPD di Sukoharjo diminta meningkatkan pengawasan internal.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Pemkab Sukoharjo diminta meningkatkan pengawasan internal selama ramadan. Penindakan atau pemberian sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar diminta disesuaikan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Selama Ramadan jam kerja PNS dikurangi 30 menit sedangkan cuti bersama lebaran juga sudah panjang.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Sekda Sukoharjo, Agus Santoso ditemui di Kantor Pemkab Sukoharjo, Kamis (16/6/2016). Menurut Sekda, PNS tak perlu menambah cuti lebaran karena cuti bersama mulai 4, 5 dan 8 Juli.

“Jika dilihat di kalender maka sepekan penuh PNS akan libur menikmati lebaran. Ada libur bersama tiga hari dan libur lebaran dua hari serta hari Sabtu libur reguler. Menurut saya libur lebaran sudah katek (puas) sehingga PNS lebih bijak,” katanya.

Dikatakannya, pengalaman sebelumnya cuti PNS dilakukan secara bergiliran. Yakni dua pertiga PNS di masing-masing satuan tetap masuk dan sepertiganya mengambil cuti. Menurutnya, pembagian itu dimaksudkan untuk kelancaran pelayanan masyarakat. Namun, tegasnya, cuti secara bergiliran tetap bisa dilakukan oleh PNS di bidang pelayanan kesehatan.

Advertisement

“Selama lebaran PNS bidang kesehatan tetap masuk karena ada sebagian yang terlibat di tim gabungan pengamanan lebaran dan sebagian lagi piket.”

Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian sanksi sudah diatur pada PP No. 53/2010 yakni sanksi diberikan oleh atasan langsung. Jika atasan langsung tidak mau memberikan sanksi maka atasan langsung dan yang bersangkutan menerima sanksi oleh atasan mereka. “Tak perlu ada rasa sungkan terhadap PNS tak disiplin. Atasan langsung harus berani memberikan sanksi demi perbaikan Si PNS dan kelancaran roda SKPD.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif