Jogja
Kamis, 16 Juni 2016 - 02:20 WIB

KAWASAN TANPA ROKOK : Sanksi Sosial Bagi Perokok Jadi Perdebatan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kampanye Antirokok. (JIBI/Solopos/Dok)

Kawasan tanpa rokok masih membicarakan soal sanksi sosial.

Harianjogja.com, JOGJA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Sejumlah poin di dalam raperda tersebut masih menjadi perdebatan antarfraksi.

Advertisement

Ketua Panitia Khusus Raperda KTR, Diani Anindiati mengatakan beberapa poin yang menjadi perdebatan di antaranya soal sanksi tambahan bagi perokok yang merokok di tempat yang terlarang dalam raperda.

Menurutnya, sanksi sosial yang dimaksud sesuai usulan anggota pansus membersihkan tempat kerja, ngepel, atau membersihkan kamar mandi umum. Disisi lain sanksi cukup dengan administrasi denda dengan sejumlah uang.

“Ada yang menyatakan cukup dengan tindak pidana ringan,” kata Diani, saat dihubungi Rabu (15/6/2016).

Advertisement

Soal sanksi, Diani mengaku sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), beberapa waktu lalu. Dalam konsultasi tersebut, kata dia, Kemenkum HAM melarang sanksi sosial masuk dalam perda, karena perda bersifat umum dan mengikat.

“Tapi Kemenkum HAM menyarankan kalau intansi ingin hukuman sosial tidak masalah berlaku di tingkat lokal, namun tidak perlu dimasukkan dalam perda,” ujar Diani.

Menurut Diani, Kemenkum HAM juga menyarankan agar penyebutan judul perda disesuaikan dengan undang-undang di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Advertisement

Sejauh ini, kata Diani masih ada dua pandangan dalam Pansus, yakni KTR dan KTAR. Penyebutan judul itu memiliki konsekuensi terutama bagi orang yang hanya membawa rokok di lokasi terlarang meski tidak berasap alias tidak dinyalakan.

Namun demikian, politikus Partai Golkar ini masih mengakomodasi pandangan-pandangan fraksi sebelum raperda itu disahkan. Dalam pekan ini rencananya Pansus kembali rapat penyampaian hasil konsultasi dengan Kemenkum HAM. Setelah itu rapat finalisasi.

Ia menargetkan Raperda KTR bisa selesai dalam bulan ini mengingat raperda itu dibutuhkan masyarakat, “Sudah banyak kawasan tanpa rokok inisiasi masyarakat, kita perlu regulasinya,” ucap Diani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif