Bandara Kulonprogo masih berkisar ganti rugi.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Nilai ganti rugi lahan calon bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang mencapai angka Rp3,5 triliun tak menggoda warga penolak bandara yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Musyawarah bentuk ganti rugi dilaksanakan pekan depan.
Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Jogja, Uswatun Khasanah menjelaskan angka tersebut merupakan total keseluruhan lahan yang terkenan pembangunan bandara NYIA. Nilai tersebut mencakup tanah milik warga serta Paku Alam Ground (PAG).
Tim appraisal sendiri mendapatkan angka tersebut dengan menjumlah nilai pasar aset terkait dengan kerugian non fisik pemilik aset. Namun, Uswatun enggan menguraikan detail nilai ganti rugi tersebut karena menurutnya hal tersebut kini merupakan kewenangan Kanwil DIY sebagai pelaksanan pengadaan tanah.
Nilai detail ganti rugi sendiri akan dipaparkan kepada mayarakat pada Senin (20/6/2016) melalui musyawarah bentuk ganti rugi yang dilaksanakan di masing-masing desa. Agus Parmana, Kepala Desa Glagah memaparkan bahwa undangan dari Kanwil DIY telah diberikan kepada lima kepala desa terdampak.
Musyawarah tersebut sedianya akan dilakukan pada 20-30 Juni mendatang. Berbeda dari keempat desa lainnya, Desa Glagah sendiri akan melaksanakan musyarawah di dua lokasi yakni di Balai Desa Glagah dan SDN Glagah 1. Musyawarah ini akan mengundang sekitar 100 pemilik lahan setia harinya untuk dijelaskan mengenai nilai ganti rugi aset milik mereka oleh tim dari BPN dengan didampingi oleh tim appraisal dan perangkat desa.