News
Rabu, 15 Juni 2016 - 19:04 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS : Kembali Ditanya Soal Duit Rp1,7 Miliar, Ini Jawaban Sekjen MA Nurhadi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nurhadi Abdurrachman saat masih berstatus Sekjen Mahkamah Agung (MA) (kanan) berjalan seusai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Suap panitera PN Jakpus terus didalami KPK. Sekjen MA Nurhadi kembali dicecar soal asal-usul duit Rp1,7 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dalam penyidikan kasus dugaan suap pengajuan permohonan PK yang melibatkan Panitera PN Jakarta Pusat. Nurhadi dikonfirmasi terkait barang elektronik yang ditemukan dari penggeledahan di rumahnya pada 20 April 2016 dan uang Rp1,7 miliar.

Advertisement

“Ya jangan dibuka seperti itu ini masih proses penyidikan, jangan dibuka seperti itu,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Menurut Agus, KPK masih membutuhkan data lebih banyak dari Nurhadi meski sebelumnya sudah diperiksa pada 24 Mei, 30 Mei, dan 3 Juni 2016. “Kami ingin data lebih banyak karena belum cukup data selama ini,” tambah Agus.

Penyidik KPK terus mendalami keterangan dari Nurhadi, termasuk soal asal-usul uang senilai Rp1,7 miliar di rumah Nurhadi. Seusai diperiksa, Nurhadi menjelaskan dia sudah mengklarifikasi soal uang tersebut. Namun, dia enggan memaparkan dari mana asal-usul uang tersebut. “Saya sudah klarifikasi, sudah,” kata dia singkat.

Advertisement

Sementara itu, Plh Kepala Biro Humas Yuyuk Andritati menjelaskan, selain soal uang, penyidik antirasuah juga dikabarkan memeriksa rekening milik istri Nurnadi, Tin Zuraida. Pemeriksaan itu dilakukan setelah mereka menerima laporan hasil analisis dari PPATK. Dalam laporan tersebut, PPATK mencium ketidakberesan transaksi di rekening milik istri Nurhadi tersebut.

Agus juga mengatakan bahwa pihaknya masih akan memeriksa empat ajudan Nurhadi yang merupakan anggota Brimob, yaitu Brigadir polisi Ari Kuswanto, Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. “Belum tentu di Poso makanya koordinasi di tingkat teknis apakah di Poso atau Jakarta tapi sudah ada kesepahaman,” ungkap Agus.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni Edy Nasution panitera PN Jakarta Pusat dan Doddy Aryanto Supeno pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Paramount Enterprise International dan Grup Lippo.

Advertisement

KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini penyidik KPK juga masih mencari mantan sopir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan. Royani diduga menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif