Soloraya
Rabu, 15 Juni 2016 - 19:40 WIB

RAPERDA MIRAS SOLO : Pemkot Siap Lanjutkan Pembahasan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Raperda miras Solo, Pemkot segera melanjutkan pembahasan raperda miras yang sempat mandek.

Solopos.com, SOLO–Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Minuman Keras (Miras) akan dilanjutkan Pemkot, setelah beberapa tahun mandek. Pembahasan Raperda menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta daerah wajib memiliki Perda Miras.

Advertisement

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo menilai pembahasan Raperda tentang Miras mendesak untuk dilanjutkan. Rudy, sapaannya mengaku selama ini pembahasan Raperda Miras menuai pro dan kontra. Bahkan Perda Miras yang digagas sejak 2013 silam, hingga kini mandek ditengah jalan.

“Terakhir kalau tidak salah di bahas di DPRD. Nanti akan saya cek dulu apakah dikembalikan ke Pemkot atau belum. Kalau dikembalikan ke Pemkot, ya akan kami ajukan ke Dewan lagi,” katanya ketika dijumpai wartawan di rumah dinas Loji Gandrung, Rabu (15/6/2016).

Rudy akan meminta pembahasan Raperda Miras diselesaikan. Selain perintah Mendagri, Perda diperlukan untuk mengatur dan melarang peredaran Miras di Kota Solo. Pelarangan nanti akan mencakup penjualan miras yang dilarang dijual di warung dan minimarket. Sedangkan pengaturan miras lebih pada peredaran minuman beralkohol dengan kadar tertentu di tempat yang ditetapkan, seperti hotel berbintang.

Advertisement

“Nah selama ini yang menjadi perdebatan itu kan masalah judul Perdanya apakah larangan atau pengaturan. Saya rasa lebih pas nanti Perda Miras, baru didalam perda diatur mengenai larangan dan pengaturan,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo, Triyana, mengatakan sejauh ini Pemkot memakai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam pengawasan miras di Kota Bengawan.  Peraturan menteri dinilai cukup untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Solo.

Sesuai aturan itu, hotel berbintang kelas tiga ke atas memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Sedangkan penjualan minuman beralkohol di minimarket tidak diperkenankan. “Boleh dicek, tidak ada yang berani melanggar. Kalau ada yang jual minuman beralkohol akan kami tindak tegas,” katanya.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sutarjo mengatakan pengawasan peredaran minuman beralkohol ditingkatkan seiring banyaknya kasus kekerasan di masyarakat akibat miras. Pemkot menggandeng aparat kepolisian dalam pengawasan minuman beralkohol lantaran hingga kini belum memiliki Perda yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol.

“Selama ini, kami menyerahkan sepenuhnya penindakan pelaku pengedar miras ke aparat kepolisian. Kami tidak bisa melakukan operasi terhadap peredaran miras, karena belum memiliki Perda yang mengatur itu,” kata Sutarjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif