Jogja
Rabu, 15 Juni 2016 - 19:55 WIB

PENIPUAN BANTUL : Dukun Eyang Mengaku Mampu Gandakan Rp100 Juta Jadi Rp1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penipuan Bantul terungkap, pelakunya adalah dukun palsu

Harianjogja.com, BANTUL– ?Aparat Polsek Bantul menangkap dua tersangka penipuan dengan modus dukun pengganda uang. Tersangka sempat membawa kabur uang senilai Rp100 juta.

Advertisement

Polsek Bantul mengamankan tersangka berinisial AY alias Eyang Surya warga Cihaneut, Margasari, Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat. Selain itu diamankan pula rekan Eyang berinisial NT alias Totok warga Pedurenan, Jatiluhur, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (14/06/2016) lalu.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bantul, Iptu Sunarwan, mengatakan keduanya ditangkap petugas karena diduga melakukan penipuan terhadap korban Andri Sujatmiko, warga Trimulyo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul.

“Mereka [tersangka] mengaku dapat menggandakan uang dengan cara menarik uang gaib melalui sebuah ritual,” ungkap Iptu Sunarwan menjelaskan modus kejahatan tersangka, Rabu (15/6/2016).

Advertisement

Iptu Sunarwan menambahkan, awalnya korban bertemu dengan tersangka Totok. Menurut tersangka, ia punya teman yaitu Eyang yang bisa menggandakan uang.

Korban lalu menyiapkan uang tunai sebanyak Rp100 juta sebagai mahar yang dijanjikan dapat digandakan menjadi Rp1 miliar oleh Eyang.

Proses penggandaan uang dilakukan di daerah, Sumberagung, Jetis, Bantul. Eyang sebagai dukun lalu mengelabui korban dengan memberi contoh uang senilai Rp500.000 yang diklaim hasil penggandaan.

Advertisement

Untuk meyakinkan korban Andri, tersangka dukun Eyang lalu mengantar korban ke sebuah bank swasta. Tujuannya untuk membuktikan keaslian uang senilai Rp500.000 tersebut. Saat korban tengah mengantri di bank, tersangka Eyang tiba-tiba kabur membawa uang Rp100 juta yang sebelumnya dipersiapkan korban.

Korban sempat berteriak maling, disusul aksi pengejaran oleh warga. Tidak berselang lama, dukun gadungan itu berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Bantul. Sedangkan tersangka Totok, ditangkap di daerah Banguntapan pada Selasa malam.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana] tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya lagi. Petugas kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif