Soloraya
Rabu, 15 Juni 2016 - 11:25 WIB

PEMERKOSAAN KLATEN : 6 Terdakwa Pemerkosa Dituntut 7 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pemerkosaan Klaten dengan korban seorang siswi SD menyeret 6 orang sebagai terdakwa.

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak enam terdakwa kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas VI SD negeri di Jatinom dituntut tujuh tahun penjara. Sementara, satu perempuan yang juga terdakwa dalam kasus itu dituntut berupa perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Advertisement

Tuntutan itu terungkap saat digelar sidang lanjutan sidang pemerkosaan di Jatinom di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (14/6/2016). Sidang digelar di ruang sidang khusus anak dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi yang dihimpun, berkas para terdakwa yang merupakan laki-laki dibagi dalam dua berkas. Keenam terdakwa masing-masing berinisial Ega, Ria, S, Rg, Mhn, dan Ys. Keenam terdakwa diancam pidana Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat 1 UU No. 35/2014 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam tuntutannya, JPU menuntut mereka dengan hukuman kurungan selama tujuh tahun penjara dan denda 60 juta subsider tiga bulan latihan kerja.

Sementara, satu terdakwa perempuan berinisial Df dijerat Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat 1 UU No. 35/2014 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP. Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman berupa perawatan di LPKS yang berlokasi di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta selama satu tahun.
Salah satu anggota majelis hakim, Arief Winarso, menjelaskan sidang berlangsung tertutup lantaran terdakwa dan korban masih di bawah umur.

Advertisement

“Sidang dilanjutkan besok [Rabu (15/6/2016)] dengan agenda pembacaan pembelaan,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Selasa.

Kasus pemerkosaan dengan korban seorang siswi kelas VI SD tersebut terjadi di sebuah rumah di Dukuh Sribitan, Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, Rabu (11/5/2016). Jumlah terdakwa dalam kasus itu mencapai tujuh orang.

Dikonfirmasi sebelumnya, Arief menjelaskan sidang kasus pemerkosaan itu dikebut agar rampung maksimal 20 hari. Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sidang perdana digelar Senin (6/6/2016).

Advertisement

“Jadi, ada batasan waktunya yakni maksimal 20 hari harus diputus. Sebagai antisipasi jika ada banding dan sebagainya, maka kami kejar agar sidang sudah diputus 14 hari,” ungkapnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif