Soloraya
Rabu, 15 Juni 2016 - 20:15 WIB

PEMBUNUHAN WONOGIRI : Pembunuh Sunarti Divonis 13,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tanda identifikasi ke arah lokasi penemuan tulang kerangka manusia di balik bebatuan di ladang warga Dusun Jetak, Desa Sambiroto, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, Sabtu (19/12/2015). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Wonogiri dengan terdakwa Sriyadi divonis 13,5 tahun penjara.

Solopos.com, WONOGIRI–Pembunuh Sunarti, 55, yang mayatnya ditemukan hanya tinggal kerangka di Desa Sambiroto, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, Desember 2015, Sriyadi alias Zuki Ira, 45, terhindar dari vonis pembunuhan berencana. Tindakan warga Dusun Jetak RT 002/RW 007, Desa Sambiroto itu dihukum atas tuduhan pembunuhan yang disertai perampasan.

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis Sriyadi dengan pidana 13 tahun enam bulan penjara, Mei lalu. Pejabat Humas PN Wonogiri, Bunga Lili, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (15/6/2016), mengatakan majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sriyadi dengan pidana 20 tahun penjara berdasar tuntutan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Silfi Yanti Zulfira, berpendapat tindakan Sriyadi merupakan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, yakni merampas sepeda motor milik korban. Perbuatan Sriyadi dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Disertai atau Didahului Suatu Tindak Pidana. Hingga akhirnya majelis hakim memvonis Sriyadi dengan pidana 13 tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

“Putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena waktu itu terdakwa [Sriyadi] dan JPU sama-sama menyatakan menerima,” ucap salah satu hakim di PN Wonogiri itu.

Advertisement

Berdasar salinan putusan di direktori Mahkamah Agung yang diperoleh Solopos.com, putusan perkara tersebut bernomor 21/Pid.B/2016/PN.Wng. Pembunuhan terjadi November 2014 dilatarbelakangi persoalan utang. Sriyadi semula meminjam uang kepada Sunarti warga Ngulu Kidul RT 003/RW 004, Desa Pracimantoro, senilai Rp11 juta. Sriyadi mengembalikannya dengan mengangsur hingga utangnya tinggal Rp5 juta. Suatu ketika Sunarti menagih sisa utang itu, namun Sriyadi mengaku tak memiliki uang.

Sunarti pun memaksa Sriyadi agar segera mengembalikan sisa utangnya. Sunarti mengancam akan menyuruh preman untuk membunuh Sriyadi jika dia tak lekas melunasi utang. Atas hal itu Sriyadi berjanji akan melunasi utangnya, namun dia meminta Sunarti menemaninya mencari pinjaman uang. Hingga suatu malam Sriyadi dan Sunarti berboncengan menggunakan Honda Vario berpelat nomor AD 3441 YU milik Sunarti ke Giritontro mencari pinjaman uang. Namun, sesampainya tempat tujuan orang yang hendak dipinjami uang tidak di rumah. Lalu mereka pulang.

Sebelum sampai di rumah, keduanya berhenti di jalan sepi di Desa Wonokerto, Pracimantoro. Keduanya berbincang hingga timbul adu mulut yang membuat Sriyadi kalap. Dia menjerat leher Sunarti dengan sarung yang dibawanya hingga tak sadarkan diri. Sriyadi lalu menimpuk punggung Sunarti menggunakan batu untuk memastikannya sudah meninggal dunia. Sriyadi lalu membuang mayatnya ke tegal sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Lalu dia kabur dengan membawa sepeda motor korban. Setahun berlalu jasad Sunarti ditemukan warga tinggal kerangka. Aparat Polres Wonogiri akhirnya bisa mengungkap dan menangkap Sriyadi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif