News
Rabu, 15 Juni 2016 - 21:30 WIB

KASUS YAYASAN SUPERSEMAR : Kejakgung Diminta Bayar Rp2,5 Miliar, Dasar Hukum Tak Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Kasus Yayasan Supersemar segera masuk tahap eksekusi penyitaan. Namun, biaya sita Rp2,5 miliar jadi polemik.

Solopos.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi mempertanyakan landasan hukum permintaan biaya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas sita eksekusi aset Yayasan Supersemar. Hingga saat ini, PN Jakarta Selatan tidak juga membalas surat dari Kejaksaan Agung mengenai landasan hukum permintaan biaya sita eksekusi dalam kasus perdata.

Advertisement

Menurunya karena ketidakjelasan itu Kejaksaan Agung meminta tambahan anggaran sebesar Rp2,5 miliar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pekan kemarin. Meski PN Jakarta Selatan, saat dimintai konfirmasi, menyatakan bahwa untuk mengeksekusi tahap pertama ini, hanya meminta Rp48,8 juta. Dia menuturkan biaya sebesar itu guna mengantisipasi biaya tambahan yang kemungkinan akan muncul.

“Jangan lihat Rp2,5 miliar, karena kita sendiri tidak diberikan kepastian sama dia. Dasarnya apa, aturannya apa. Kalau saya cuma minta Rp100 juta, tiba-tiba muncul lagi biaya baru karena dia tidak jelas. Ya mending kami ambil prediksi tinggi saja,” ujarnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Kejaksaan tidak ingin nantinya eksekusi aset kembali tersendat karena kekurangan biaya di tengah jalan. Mengingat aset yayasan milik Soeharto itu tak juga dieksekusi sejak diputuskan pada awal 2016 harus dilelang guna membayar kerugian negara.

Advertisement

Bambang mengaku menerima permintaan biaya sita eksekusi dalam bentuk tulisan tangan. Di dalamnya tertulis bahwa biaya peletakan eksekusi 113 rekening, giro, dan deposito sebesar Rp45 juta. Biaya peletakan sita eksekusi lima buah mobil Rp3 juta. Biaya peletakan eksekusi dan delegasi atas dua bidang tanah dan bangunan Rp800.000.

PN Jakarta Selatan juga meminta biaya tambahan karena dari 113 rekening terdapat 57 rekening yang berada di luar yurisdiksi PN Jakarta Selatan. Selain itu, satu bidang tanah juga diketahui berada di luar yurisdiksi. Dengan demikian, ada biaya tambahan senilai Rp34,8 juta.

Selain itu, ada biaya pengosongan rekening sebesar Rp7,5 juta per rekening. Ada juga biaya pengosongan tanah dan bangunan sebesar Rp7,5 juta per aset. “Hitung totalnya sendiri. Baru segini aja sudah minta segitu, bagaimana mau kejar sesuai putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Advertisement

Aset Yayasan Supersemar yang akan dieksekusi dalam tahap pertama ini adalah 113 rekening, deposito, dan giro. Selain itu juga ada tanah serta bangunan di Jakarta, dan tanah di Bogor, Jawa Barat. Kejaksaan juga mendata lima buah kendaraan roda empat milik Supersemar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif