News
Rabu, 15 Juni 2016 - 15:30 WIB

KASUS RS SUMBER WARAS : BPK Didesak Minta Maaf dan Pulihkan Nama Ahok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Kasus RS Sumber Waras dinyatakan KPK tak terdapat unsur korupsi. BPK pun didesak minta maaf ke Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak segera meminta maaf dan memulihkan nama baik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

Advertisement

“Ini pukulan berat dan mencoreng nama sebuah lembaga negara yang ternyata hasil auditnya bermasalah. BPK telah merusak nama baik Ahok dan karena itu lembaga tinggi negara itu harus segera meminta maaf dan memulihkan nama baik Ahok,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangannya, Rabu (15/6/2016).

Dengan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, ujarnya, KPK tidak akan meningkatkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang dimaksud ke tingkat penyidikan. Ini berarti langkah KPK selanjutnya adalah mengeluarkan Keputusan Penghentian Penyelidikan sesuai dengan kewenangannya menurut UU KPK.

“Kita patut mengapresiasi kesimpulan KPK ini. Karena selain telah membuktikan bahwa institusinya tidak goyah terhadap tekanan politik dan psikologis, juga mematahkan anggapan berbagai pihak yang sudah menjurus ke arah fitnah terhadap Presiden Jokowi, KPK dan terutama Gubernur DKI Jakarta,” katanya.

Advertisement

Pengacara Peradi itu mengatakan hal menarik adalah bahwa pengumuman hasil pemeriksaan penyelidikan KPK yang isinya di luar harapan mayoritas politikus di DPR itu, disampaikan oleh pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR dengan penuh keyakinan, argumentatif, dan percaya diri.

Kesimpulan KPK, kata dia, ternyata tidak berbeda dengan penilaian banyak pihak, termasuk TPDI. Bahwa LHP BPK tentang pembelian lahan RS Sumber Waras disusun berdasarkan data yang diperoleh dari sumber yang tidak kompeten dan tidak valid.

“Sehingga patut diduga terdapat upaya pihak tertentu yang mencoba memutarbalikkan fakta, merusak independensi dan profesionalisme BPK, demi memenuhi tuntutan pihak ketiga, yang bertujuan untuk menjegal Ahok dalam pilkada DKI Jakarta 2017 yang saat ini sedang berproses,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif