Soloraya
Selasa, 14 Juni 2016 - 15:40 WIB

PKL SOLO : Paguyuban Pedagang Sunday Market Tak Mau Disalahkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) berjualan saat Sunday Market di kompleks Stadion Manahan, Solo, Minggu (5/6/2016). PKL tetap berjualan meskipun sebagian menerima pesan singkat Sunday Market libur. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

PKL Solo, pedagang Sunday Market tak mau disalahkan dalam penarikan retribusi.

Solopos.com, SOLO–Paguyuban PKL Sunday Market emoh disalahkan terkait praktik penarikan retribusi pedagang Sunday Market.

Advertisement

Kuasa hukum Paguyuban PKL Sunday Market, Iskandri, mengatakan paguyuban hanya melaksanakan ketentuan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga Disdikpora Solo. Dia meminta Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo lebih baik mengkoreksi kinerja jajaranya yang terlibat dalam kegiatan Sunday Market ketimbang hanya menyalahkan Paguyuban PKL Sunday Market.

“Kami masyarakat yang mau taat dan patuh terhadap kebijakan pemerintah. Kami sangat heran dalam kasus Sunday Market ini, kenapa yang dipojokkan paguyuban? Sementara paguyuan selama ini memenuhi prestasi. Kalau kayak gini paguyuban jadi korban. Paguyuban pada buta hukum, tapi taat peraturan,” kata Iskandri kepada Solopos.com di Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT), Jebres, Solo, Selasa (14/6/2016).

Iskandri menegaskan MoU dibuat bukan oleh Paguyuban PKL Sunday Market, melainkan UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga Disdikpora. Dia menilai Pemkot telah salah menganggap paguyuban mbalelo karena tetap menarik retribusi pedagang Sunday Market. Apabila paguyuban salah, Iskandri mempertanyakan langkah UPTD Sarana dan Prasaran Olahraga Disdikpora yang tetap memberikan karcis retribusi.

Advertisement

“Aneh sekali kalau sampai kami dianggap mbalelo dengan tetap menarik retribusi pedagang. Itu karcis retribusi saja kami dapat dari UPTD [Sarana dan Prasarana Olahraha Disdikpora]. Kok kami yang salah? Kami merasa terdzalimi. Kami tidak melanggar. Yang melanggar yang mengeluarkan produk perjanjian. Malah kami yang dijadikan tumbal. Usut saja yang keliru,” tanggap Iskandri.

Iskandri mempersilakan Pemkot membatalkan MoU antara UPTD Sarana dan Prasara Olahraga Disdikpora dengan Paguyuban PKL Sunday Market. Namun, dia meminta, Pemkot membatalkan MoU dengan cara yang resmi.

Iskandri menyampaikan Pemkot setidaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membatalkan perjanjian, bukan hanya secara lisan atau melalui telepon.

Advertisement

“Kalau MoU mau dibatalkan, Pemkot keluarkan surat dong. Kami butuh keterangan resmi. Prosedural lah. Dari polemik ini, pemerintah seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Pemkot bisa mengambil kebijakan dengan elegan, tidak barbar. Ini kita hidup di negara hukum jadi harus jelas. Tidak bisa asal menggunakan kewenangan sendiri,” kata Iskandri.

Iskandri menambahkan paguyuban menerik retribusi sesuai dengan MoU yang disepakati dan mengacu pada Pasal 1338 KUHP Perdata berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian, menurut dia, tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang dinyatakan undang-undang cukup untuk itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif