Soloraya
Selasa, 14 Juni 2016 - 09:31 WIB

PEMKAB KLATEN : Jam Operasi Warung, Warnet dan Panti Pijat Dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Adib Muttaqin Asfar)

Kebijakan Pemkab Klaten pada Ramadan kali ini membatasi jam operasional warung, warnet dan panti pijat.

Solopos.com, KLATEN – Jam operasi tempat hiburan, pengobatan tradisional serta panti pijat, dan warung makan dibatasi selama Ramadan. Soal penindakan tempat usaha yang melanggar jam pengoperasian tersebut, Satpol PP berjanji bakal bertindak persuasif.

Advertisement

Pengaturan jam operasi itu berdasarkan surat edaran Disbudparpora Klaten tertanggal 6 Juni terkait imbauan pada Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriyah. Dalam surat itu, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, pentas musik,permainan bilyard, playstation atau game online, timezone selama Ramadan tetap diperkenankan membuka usahanya dengan mengatur jam pengoperasian pada 10.00 WIB-17.00 WIB dan 21.00 WIB-24.00 WIB. Pengobatan tradisional dan panti pijat selama Ramadan tetap diperkenankan membuka usaha mengatur jam operasional pukul 09.00 WIB-15.00 WIB dan pukul 20.00 WIB-22.00 WIB.

Restoran, rumah makan, dan warung makan selama Ramadan tetap diperkenankan membuka usahanya namun mengatur jam operasi pukul 11.00 WIB-24.00 WIB.

Selama Ramadan, pemilik usaha diharapkan memasang penutup atau tirai pada tempat usaha agar tidak terlihat oleh umum dan menghormati umat muslim yang menjalankan Ramadan. Penyelenggaraan live music selama Ramadan tetap diperkenankan dengan jam operasi pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.

Advertisement

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Suriptono, mengatakan imbauan soal aturan jam operasi sudah disampaikan ke beberapa pengusaha diantaranya pengusaha warnet dan panti pijat. Di Klaten, ada sekitar 18 tempat usaha panti pijat yang tersebar di sepanjang jalan protokol wilayah Kecamatan Delanggu, Wonosari, Prambanan, Klaten Selatan, Klaten Tengah, dan Jogonalan.

“Sudah kami informasikan walau belum semuanya mematuhi aturan itu. Kami sosialisasikan sejak awal. Ini sebagai antisipasi aksi sweeping oleh kelompok-kelompok tertentu. Makanya, kami lakukan sosialisasi sejak awal,” kata Suriptono saat ditemui wartawan di kantor Satpol PP Klaten, Senin (13/6/2016).

Suriptono mengatakan pengawasan terus dilakukan hingga para pengusaha mematuhi aturan tersebut. Soal penindakan, Suriptono mengatakan upaya persuasif diprioritaskan. “Kalau membuka diluar ketentuan ya kami tegur, bukan tindakan seperti penutupan paksa. Kami kedepankan upaya persuasif,” ungkap dia.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Disbudparpora Klaten, Joko Wiyono, meminta para pengusaha di bidang pariwisata mematuhi imbauan jam operasi. Ia tak menampik ada perbedaan jam operasi tempat usaha terutama warung makan pada Ramadan kali ini dibanding tahun sebelumnya. Pada Ramadan tahun lalu, warung makan diminta tutup pada tujuh hari pertama bulan Ramadan.

“Kami meminta gara pengusaha ikut menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban selama Ramadan,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif