Jogja
Selasa, 14 Juni 2016 - 18:55 WIB

MAKANAN BERBAHAYA : Razia di Pasar, Petugas Temukan Obat Kadaluarsa 2 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PerindagESDM) Kabupaten Kulonprogo, Bambang Widodo [kanan] dan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menunjukkan sejumlah makanan ringan yang diketahui mengandung pewarna tekstil rhodamin B di Pasar Wates, Kulonprogo, Kamis (2/6/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Makanan berbahaya ditemukan di Kalibawang Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo mendapati sejumlah obat batuk herbal yang telah kadaluarsa selama dua tahun dalam razia makanan di Pasar Dekso, Kalibawang, Senin (13/6/2016).

Advertisement

Namun, pemilik toko tempat obat kadaluarsa tersebut ditemukan menyangkal jika menjual obat tersebut dan menolak dinyatakan bersalah.

Satpol PP Kulonprogo bersama dengan sejumlah dinas terkait melakukan razia makanan rutin di Pasar Dekso dan Pasar Jagalan, Kalibawang. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah obat herbal kemasan yang telah melewati masa kadaluarsanya pada 2014 lalu di Pasar Dekso.

Petugas kemudian meminta pedagang untuk menyerahkan barangnya dan menandatangani surat pemeriksaan dan pernyataan pelanggaran undang-undang.

Advertisement

Namun, perdebatan sempat terjadi di antara petugas dan pedagang ketika membaca dokumen yang diserahkan. Pedagang enggan disebut bersalah karena merasa tidak menjual obat tersebut.

“Barangnya kan sudah kami sisihkan supaya bisa ditukar ke sales nanti,” kilah Nurul, pedagang tersebut kepada petugas.

Menurutnya, obat kemasan tersebut sengaja diletakkan di etalase agar bisa segera diretur.

Advertisement

Sebelumnya, Murzaki, ibu dari Nurul yang juga mengelola toko tersebut telah bersedia menyerahkan sejumlah obat kadaluarsa tersebut. Namun, perdebatan muncul karena Nurul enggan menerima surat keterangan yang menyebutkan bahwa telah melanggar UU No.8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 36 Th 2009 tentang Kesehatan.

Nurul menyebut bahwa petugas hanya bersikap berlebihan meski ia telah bersedia menyerahkan barang tersebut. Surat tersebut dianggapnya hanya akan digunakan untuk keuntungan pihak Satpol PP semata. Perdebatan berakhir ketika akhirnya petugas meninggalkan lokasi sambil membawa barang kadaluarsa tersebut.

Satpol PP juga menemukan beberapa produk olahan makanan yang telah kadaluarsa selama satu minggu di Pasar Jagalan. Namun karena masih dalam jangka waktu yang pendek, pedagang hanya diminta untuk menyisihkan produk tersebut dan menukarnya kepada pihak distributor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif