News
Selasa, 14 Juni 2016 - 15:55 WIB

KPK Tak Temukan Korupsi di Kasus RS Sumber Waras!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Kasus RS Sumber Waras berakhir antiklimaks. KPK tak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan itu.

Solopos.com, JAKARTA — KPK tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bahwa sejauh ini penyidiknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus itu.

Advertisement

“Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Karena itu jalan satu-satunya, kita lebih baik mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Dari situ berarti kan sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai,” kata Agus Rahardjo di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Dalam penyelidikan kasus RS Sumber Waras itu, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 12 April 2016 lalu. Menurut Agus, kesimpulan itu berasal dari penelusuran penyelidik KPK.

“Kalau sudah [tingkat] penyidikan, KPK tidak boleh memberhentikan, ini kan masih di penyelidikan. Karena mereka [penyelidik] tidak menemukan, jadi itu bukan suara pimpinan lho, itu suara dari bawah,” tambah Agus.

Advertisement

Hal ini tentu berbeda dari pendapat BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

“Ternyata dari pendapat banyak ahli, ada selisih tapi tidak sebesar itu. Banyak ahli ada yang berpendapat di mana-mana harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga yang bagus. Oleh karena itu jalan satu-satunya kita ketemukan antara penyidik kita dan BPK,” jelas Agus.

Oleh karena itu, ujarnya, jalan satu-satunya adalah mengundang BPK. “Kalau dari situ (pertemuan KPK dan BPK) kan berarti sudah selesai. Perbuatan melawan hukummnya selesai. Yakan,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Selasa (14/6/2016).

Advertisement

Agus beralasan lamanya proses penyelidikan yang dilakukan KPK dalam kasus Sumber Waras dikarenakan, penyidik KPK perlu pendapat ahli dari berbagai sumber. “Ya kita kan perlu, jadi gini ya. Mereka perlu pendapat ahli dari UI, UGM, kita juga mengundang masyarakat untuk menilai terjadi kerugina negara gak sih, gitu loh,” kata Agus.

Dia juga menegaskan bahwa KPK sendiri sangat hati-hati dalam menangani kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp191 miliar tersebut. “Nah tapi kami perlu hati-hati tidak semua saran kita putuskan iya. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi dengan satu instansi, itu kita pengen undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kita,” tandasnya.

BPK sebelumnya menyebutkan bahwa pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp173 miliar. Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP) di Jl. Kyai Tapa dengan di Jl. Tomang Utara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif