News
Selasa, 14 Juni 2016 - 22:30 WIB

KASUS BLBI : Jaksa Agung Menolak, Samadikun Hartono Tetap Mencicil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BIN Sutiyoso (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kedua kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) sesaatnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kasus BLBI membuat Samadikun Hartono harus membayar ganti rugi kerugian negara. Dia membayarnya dengan mencicil, padahal Jaksa Agung menolak.

Solopos.com, JAKARTA — Terpidana perkara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono telah melunasi cicilan pertama sebesar Rp21 miliar. Kendati sebelumnya, Jaksa Agung meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menolak permintaan Samadikun membayar ganti rugi dengan cara mencicil.

Advertisement

Cicilan pertama itu dilunasi dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama sebesar Rp11 miliar pada Kamis pekan lalu dan Rp10 miliar pada Senin (13/6/2016) melalui rekening Bank Mandiri. “Dia [Samadikun] sudah bayarkan cicilan pertama. Tinggal cicilan kedua yang November itu,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat Dedy Priyo kepada Bisnis/JIBI, Selasa (14/6/2016).

Sedianya, Samadikun tahun ini melakukan dua kali pembayaran sejumlah Rp21,125 miliar pada 31 Mei 2016 dan 31 November 2016. Dengan ketentuan, apabila dalam 21 hari tidak juga melakukan pembayaran, Kejari Jakarta Pusat akan melelang aset miliknya guna pembayaran penggantian kerugian negara.

Dedy menjelaskan bahwa tetap menerima cicilan Samadikun, karena belum ada petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung. Sejauh ini Kejari Jakarta Pusat baru menerima permintaan Kejaksaan Agung agar Samadikun membayar ganti rugi secara kontan dalam bentuk himbauan. Namun, masalahnya Samadikun menyatakan sanggup membayar dengan cara mencicil.

Advertisement

Kejari Jakpus juga telah memegang jaminan selama masa pencicilan, yakni sertifikat tanah dan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, Samadikun juga menjaminkan sebidang tanah di Cipanas, Jawa Barat serta BPKB mobil Mercedes-Benz.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku telah memberikan instruksi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah agar meminta Kejari Pusat menolak permintaan Samadikun. Prasetyo tidak mau menerima alasan apapun dari Samadikun untuk tidak melakukan pembayaran secara tunai.

Pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa itu menduga Samadikun masih memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran sesuai putusan Mahkamah Agung secara langsung dan tunai. “Kemudian dijadikan alasan dia begitu karena tidak punya kemampuan, dia kan punya kemampuan kita punya dugaan,” jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya pada Jumat pekan lalu Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto mengelak telah menyetujui Samadikun mencicil biaya ganti rugi sebesar Rp169 miliar. Menurutnya hal tersebut masih berupa permohonan, belum ada kesepakatan. “Permohonan dia seperti itu. Cuma memang kami terus meminta supaya dia itu tidak seperti itu,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa Senin (13/5/2016) Kejari Jakpus menjadwalkan pemanggilan anak Samadikun. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk membahas mekanisme pembayaran ganti rugi. Dalam pemanggilan itu juga akan dibahas tenggat waktu pembayaran ganti rugi.
Namun berdasarkan informasi yang diterima Bisnis/JIBI, tidak ada pertemuan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif