Jogja
Selasa, 14 Juni 2016 - 02:20 WIB

DANA BERGULIR BANTUL : Pemutihan Kredit Macet Perlu Dasar Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Dana bergulir Bantul yang macet tak akan diputihkan.

Harianjogja.com, BANTUL– Dana bergulir Bantul tak akan diputihkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah memberikan kepastian tersebut. Di satu sisi pedagang meminta kredit macet dihapuskan.

Advertisement

(Baca Juga : Kredit Macet Dana Bergulir di Bantul Tembus Rp7,8 miliar)

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Didik Warsito menyatakan, pemerintah belum pernah mengeluarkan kebijakan memutihkan utang yang macet tersebut. Pemutihan utang menurutnya harus memiliki dasar hukum.

“Selama ini solusi dari kredit tersebut diserahkan ke SKPD masing-masing,” terang Didik Warsito.

Advertisement

Sementara itu, salah seorang pengrajin di Pasar Seni Gabusan (PSG) Surojo meminta kepada pemerintah untuk menghapuskan kredit macet tersebut. “Kalau bisa diputihkan, tolong pemerintah itu melihat kondisi pedagang,” imbuh Surojo.

Surojo merupakan salah satu pelaku usaha mikro yang terjerat kredit macet dana bergulir. Ia menerima bantuan dana bergulir pada 2004. Gempa DIY 2006 menghancurkan usahanya. Ia mengklaim masih memiliki utang senilai Rp14 juta. “Di sini hampir 80% pedagang masih punya utang dana bergulir,” jelasnya.

Bangkrutnya usaha wayang kulit miliknya akibat gempa diklaim sebagai penyebab kredit macet. Saat ini kata Surojo, usahanya baru mulai bangkit kembali. Surojo sampai sekarang masih berjualan di PSG.

Advertisement

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terbit 30 Mei lalu menyebutkan nilai kredit macet dana bergulir senilai Rp7,8 miliar. Sebanyak Rp6 miliar diantaranya merupakan kredit yang telah berumur lebih dari lima tahun dan sudah jatuh tempo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif