Soloraya
Senin, 13 Juni 2016 - 16:23 WIB

RAZIA SUKOHARJO : 55 Kendaraan Terjaring Razia Uji Petik Dishubinfokom

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang petugas Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo (dua dari kanan) memberi aba-aba dengan lambaian tangan kepada pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi menyalakan lampu depan saat razia di Terminal Sukoharjo, Senin (13/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Razia Sukoharjo digelar dishubinfokom menjaring sedikitnya 55 kendaraan.

Solopos.com, SUKOHARJO – Petugas Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo bersama satuan lalu lintas Polres Sukoharjo menggelar razia bulan Ramadan di Terminal Sukoharjo, Senin (13/6/2016).

Advertisement

Sebanyak 55 kendaraan terjaring razia dan diberi surat penilangan. Ke-55 kendaraan terdiri atas bus antar kota dalam provinsi, bus antar kota antar provinsi dan truk.

Pantauan solopos.com di lapangan, petugas Dishubinfokom memasukkan kendaraan tersebut ke Terminal Sukoharjo. Satu per satu kendaraan diperiksa kelengkapan administrasi dan meminta memfungsikan perlengkapan kendaraan. Perlengkapan yang diminta difungsikan seperti lampu sign, stop lamp, wiper dan lampu dekat dan lampu jauh. Selain itu petugas juga memeriksa nomor rangka dan nomor uji kendaraan serta kondisi ban.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishubinfokom Sukoharjo, Wibawa mewakili Kepala Dishubinfokom, Sukoharjo, Suseno, di sela-sela pemeriksaan menjelaskan, dari 55 pelanggaran hanya 15 kendaraan yang diberi surat tilang untuk menjalani persidangan pada 30 Juni mendatang.

Advertisement

“Uji petik atau razia ini terus dilakukan hingga H+3. Lokasi razia berpindah-pindah tetapi bertujuan kenyamanan penumpang dan kelengkapan kendaraan. Uji petik kali ini difokuskan pada fungsi rem, sorot lampu dan kelengkapan darurat,” ujarnya.

Wibawa menjelaskan kelengkapan darurat yang dimaksud adalah palu dan alat pemadam air ringan (APAR). Wibawa menyatakan, mayoritas pelanggaran kendaraan adalah keberadaan APAR dan palu. “Kelengkapan palu dan APAR dibutuhkan saat darurat sehingga mengurangi risiko penumpang. Kedua kelengkapan itu hendaknya ditaruh di tempat yang mudah dijangkau penumpang,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Kasi Pengujian Dishubinfokom Sukoharjo, Malik, ban vulkanisir hanya sebagai bentuk toleransi sehingga penggunaannya sebagai ban bagian belakang. “Kondisi ban vulkanisir ditempatkan di depan sangat membahayakan penumpang. Tadi masih ditemukan penggunaan ban vulkanisir untuk truk bukan bus AKAP. Kondisi ban bus AKAP sudah bagus semua karena menggunakan ban asli tanpa vulkanisir.”

Advertisement

Malik menyebutkan pelanggaran yang ditemukan petugas di antaranya kaca pecah, ban gundul, dimensi berlebih dan penyimpangan trayek.

“Dimensi berlebih maksudnya, tinggi muatan truk melebihi ketentuan. Kami berharap setelah razia ini pemilik bus atau truk segera melengkapi peralatan untuk meminimalisasi korban,” jelasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif