Jateng
Senin, 13 Juni 2016 - 13:50 WIB

PERJUDIAN SALATIGA : Operasi Pekat Polres Salatiga Jaring 2 Pengecer Toto Singapura

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi peranti perjudian toto (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Salatiga ditangkal Polres Salatiga melalui Operasi Pekat Candi 2016.

Semarangpos.com, SALATIGA – Aparat Polres Salatiga terus menggencarkan razia terhadap penyakit masyarakat selama Ramadan 2016. Dalam operasi yang diberi tajuk Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2016 itu, Polres Salatiga juga mencoba memberantas perjudian toto Singapura. Sayangnya, polisi belum mampu menjaring bandarnya, hanya dua pengecer pada perjudian Salatiga tersebut.

Advertisement

Kedua pengecer toto Singapura yang ditangkap di Salatiga, Kamis (9/6/2016), adalah Samudro, 66, warga Jalan Damar No. 8 RT 003/RW 002, Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, dan Yanti, 58, warga Jalan Damar No 10 RT 002/RW 003, Kalicacing. “Keduanya kami tangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing. Saat hendak ditangkap, keduanya tengah memulai kegiatannya menjual judi togel [toto gelap] jenis Singapura,” ujar Kasubag Humas Polres Salatiga, AKP I Nyoman Suasma, kepada Semarangpos.com, Jumat (10/6/2016).

Nyoman mengaku penangkapan kedua pemasar toto Singapura di Salatiga itu didasarkan polisi ke laporan masyarakat yang diklaim resah dengan penjualan kupon perjudian selama bulan puasa, Ramadan 2016. Dari tangan kedua tersangka itu, polisi merampas kertas yang bertuliskan rekapitulasi taruhan toto dan sejumlah uang sebagai barang bukti kasus.

“Di rumah Samudro kami berhasil mengamankan 11 lembar kertas berisi pasangan angka togel, satu lembar kertas rekapan angka yang sudah keluar, satu amplop yang digunakan untuk menyimpan kertas dan uang serta uang Rp54.000,” imbuh Nyoman.

Advertisement

Sementara itu, di kediaman Yanti yang jaraknya hanya beberapa meter dari rumah Samudro, polisi menemukan barang bukti berupa lima lembar kertas isi rekapan angka yang sudah keluar, satu lembar kertas tebakan nomor pemasang, satu tas warna kuning untuk menyimpan uang dan kertas, satu lembar kertas ramalan angka, serta uang tunai Rp60.000.

Nyoman mengakui pula bahwa kedua pelaku perjudian Salatiga yang ditangkap para koleganya itu hanya penjual kupon judi partai kecil alias pengecer, bukan bandar, apalagi bandar besar. Untuk itu, Polres Salatiga menurut Nyoman, bertekad melakukan penyilidikan lebih lanjut guna menangkap bandar besarnya.

“Pada prinsipnya kami akan terus coba kembangkan kasus ini, karena kegiatan ini pula menjadi bagian dari Operasi Pekat Candi yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di Salatiga selama bulan puasa,” beber Nyoman.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif