Soloraya
Senin, 13 Juni 2016 - 15:50 WIB

KEKERASAN TERHADAP ANAK : Pengarak Siswi Telanjang di Sragen Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa pengarak siswi telanjang di Sragen mengikuti persidangan di PN Sragen, Senin (4/4/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Kekerasan terhadap anak, PN Sragen memvonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Solopos.com, SRAGEN–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan pidana empat tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada SK, 50 dan istrinya, WL, 37, terdakwa kasus pengarakan siswi telanjang keliling kampung. Sementara adik SK, SN, 47, diganjar hukuman dua tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Advertisement

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmojo pada Senin (13/6/2016). Pada kesempatan itu, Dwi Hatmojo menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempertontonkan orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SK dan WL dengan hukuman penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apa bila denda itu tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan hukuman enam tahun penjara,” kata Dwi Hatmojo.

SN mendapat hukuman lebih ringan dari kakaknya SK yakni 2 tahun. Namun, denda yang harus dibayarkan nilainya sama. Hukuman pengganti berupa enam bulan penjara juga berlaku apabila terpidana tidak bisa membayar denda Rp1 miliar tersebut. Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa BR, 65, belum bisa diagendakan karena yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soehadi Prijonegoro.

Advertisement

Menanggapi putusan hakim, Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sugiarsi menyambut dengan baik vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa. Jelang dijatuhkannya vonis kepada para terdakwa kasus pengarakan siswi tanpa busana keliling kampung, Sugiarsi meminta dukungan Komnas Perempuan serta Kak Seto.

Baik Komnas Perempuan dan Kak Seto berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjadikan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dari jaksa sebagai putusan minimal. ”Vonis empat tahun penjara kepada SK dan WL itu sudah tepat. Kami puas dengan putusan hakim. Permintaan kami, majelis hami menjadikan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dari jaksa sebagai putusan minimal,” kata Sugiarsi saat ditemui wartawan seusai sidang.

Kasus pengarakan siswi tanpa busana keliling kampung itu terjadi pada Minggu (10/1/2016) lalu. Kasus itu dilatarbelakangi rasa kesal keluarga SK terhadap RS, 14, yang kedapatan mencuri sejumlah pakaian bekas, ponsel bekas dan sandal bekas. Aparat Polres Sragen menangkap empat anggota keluarga tersebut pada Kamis (14/1/2016).

Advertisement

Mereka dijerat dengan beberapa pasal alternatif yakni Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Namun, dalam hal ini, jaksa memilih menjerat terdakwa dengan Pasal 37 jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif