Jogja
Senin, 13 Juni 2016 - 11:22 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : 2 Raperdais Terancam Gagal Diterbitkan Tahun Ini

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kraton Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Keistimewaan DIY menghadapi masalah molornya pembahasan rancangan Perundang-undangan Daerah Istimewa (Raperdais)

Harianjogja.com, JOGJA – Dua Rancangan Perundang-undangan Daerah Istimewa (Raperdais) yang ditargetkan terbit tahun ini terancam gagal memenuhi rencana. Masih belum jelasnya batas setiap urusan menjadi kendala utama molornya pembahasan Raperdais ini.

Advertisement

Dua Raperdais yang terancam molor adalah Raperdais tentang Tata Ruang dan Pertanahan serta Raperdais Kebudayaan. Keduanya merupakan bagian dari urusan keistimewaan sesuai amanat UU 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DIY Zuhrif Hudaya kemarin (12/6/2016) menuturkan kedua raperdais itu terancam mundur dari target lantaran masih ditemui kendala dalam proses penyusunan.

Advertisement

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DIY Zuhrif Hudaya kemarin (12/6/2016) menuturkan kedua raperdais itu terancam mundur dari target lantaran masih ditemui kendala dalam proses penyusunan.

Untuk Raperdais Tata Ruang dan Pertanahan misalnya masih timbul perdebatan terkait kedudukannya terhadap rencana tata ruang nasional.

Penyelesaian perdebatan itu saat ini menunggu kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan yang lebih rinci terkait persoalan tata ruang itu.

Advertisement

Kendala lain dari Raperdais ini adalah proses inventarisasi Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) oleh Pemda DIY yang belum juga usai. Sejauh ini inventarisasi baru dilakukan di 13.226 bidang tanah seluas 5.822 hektare.

Bersambung ke halaman 2

Advertisement

Diperkirakan masih banyak lahan yang belum diinventarisir dan perlu waktu lebih banyak untuk melakukannya. Kondisi ini membuat mereka sulit menindaklanjuti draft Raperdais karena belum ada kepastian soal status dan pemanfaatan tanah SG/PAG.

Sementara untuk Raperdais Kebudayaan, Bapemperda DPRD DIY sebenarnya sudah mengizinkan untuk menindaklanjuri proses pembentukan perda itu dalam pembahasan Pansus.

Namun di dalam rapat Pansus pembahasan Raperdais ini menemui kebuntuan lantaran kesulitan menentukan batasan kebudayaan yang akan diatur di dalam Perdais ini nanti.

Advertisement

Dengan banyaknya masalah itu, Zuhrif tak yakin keduanya akan selesai dibahas tahun ini. Terlebih kebuntuan itu terjadi di wilayah Pansus dan sudah bukan menjadi urusan Bapemperda.

“Kami juga tidak bisa memaksa apakah Raperdais ini bisa dibahas tahun ini karena sekarang sudah dibahas di Pansus, dari Bapemperda sudah meloloskannya,” imbuh dia.

Raperdais Kebudayaan awalnya ditargetkan usai 2015 lalu. Namun saat itu pembahasannya belum menemukan titik terang untuk menentukan definisi kebudayaan dan cara mengatur kebudayaan.

Pembahasan raperdais ini pun lantas digabungkan ke dalam Pansus Pengawasan Dana Keistimewaan (Danais) untuk tahun anggaran 2016.

Advertisement
Kata Kunci : Keistimewaan DIY Perdais
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif