Soloraya
Senin, 13 Juni 2016 - 13:28 WIB

KECELAKAAN WONOGIRI : Sebabkan Korban Patah Kaki, Penabrak Lari Ditangkap Selang 4 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor (kiri), meminta keterangan Surani (tengah), 44, tersangka tabrak lari, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Senin (13/6/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Kecelakaan Wonogiri dialami pemuda asal Ngadirojo yang menjadi korban tabrak lari namun pelaku kemudian berhasil ditangkap.

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pemuda asal Dusun Sidokriyo RT 004/RW 005, Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Erika Adi Anggara, 27, menjadi korban tabrak lari saat berkendara di tikungan jalan raya Ngadirojo-Sidoharjo, Minggu (12/6/2016) pukul 21.30 WIB. Atas kejadian itu dia mengalami patah kaki dan dirawat di RS Medika Mulya.

Advertisement

Kurang dari empat jam penabrak dapat ditangkap di Tawangsari Sukoharjo. Dia adalah Surani, 44, lelaki warga Dusun Blabak RT 002/RW 003, Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kediri, Jawa Timur. Saat kejadian dia mengemudikan truk berpelat nomor AG 8065 AF bermuatan ayam potong. Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Senin (13/6/2016), menyampaikan penabrak dapat ditangkap berkat kerja sama petugas Satlantas Polres Wonogiri dengan aparat Polres Sukoharjo.

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Senin (13/6/2016), menyampaikan penabrak dapat ditangkap berkat kerja sama petugas Satlantas Polres Wonogiri dengan aparat Polres Sukoharjo.

Setelah meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian petugas mendapat informasi bahwa penabrak korban adalah truk bermuatan ayam potong, berwarna kuning, dengan kondisi bagian depan truk penyok menuju arah kota Wonogiri. Setelah itu petugas di lapangan langsung menginformasikan kepada aparat Polres daaerah sekitar Wonogiri, termasuk Sukoharjo.

“Empat jam berselang petugas mendapat informasi bahwa aparat Polsek Tawangsari, Polres Sukoharjo telah mengamankan pengemudi truk bermuatan ayam dengan ciri-ciri truk seperti yang informasikan sebelumnya. Selanjutnya petugas menuju Mapolsek Tawangsari untuk meminta keterangan pengemudi.
Setelah pengemudi mengaku menabrak pengendara sepeda motor di Ngadirojo, petugas membawanya ke markas untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolres.

Advertisement

Pada saat yang sama korban berkendara di dekat tikungan. Seketika truk menabrak sepeda motor karena jarak keduanya terlalu dekat, sehingga pengemudi dan pengendara tak bisa menghindar.

Pengendara sepeda motor, Erika Adi mengalami luka parah di kaki akibat terbentur truk cukup keras. Sedangkan pengemudi truk langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.

Beruntung, ada saksi yang berada di lokasi masih hapal ciri-ciri kendaraan yang menabrak. Tersangka Surani dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam pidana penjara maksimal tiga tahun.

Advertisement

“Kalau menabrak orang jangan lari, justru harus menolong korban. Melarikan diri dan tidak menolong yang ditabrak itu pidana,” imbuh Kapolres.

Sementara itu, Surani mengakui perbuatannya. Dia melarikan diri karena takut diamuk massa. Kala itu sedianya dia hendak membawa ayam yang diangkutnya ke Klaten.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif