News
Minggu, 12 Juni 2016 - 17:30 WIB

RUU TAX AMNESTY : Inilah Negara-Negara yang Ingin RUU Pengampunan Pajak Gagal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak kembali dibahas besok. Ada beberapa negara yang ingin RUU itu gagal.

Solopos.com, JAKARTA — DPR mengakui adanya sejumlah pihak yang mengingingkan gagalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak Soepriyatno mengungkapkan beberapa negara seperti Singapura tidak ingin jika dana yang selama ini disimpan oleh masyarakat Indonesia di negara tersebut harus ditarik dan kembali ke Indonesia.

Advertisement

“Banyak yang ingin [RUU] itu gagal, kan gini loh, itu kan dana-dana repatriasi sebagian [disimpan] di Luar Negeri seperti di Singapura, di British Virgin Island, dan sebagainya, tapi mereka [negara tersebut] enggak mau lah kalau uang itu keluar ya dengan berbagai cara lah mereka melakukan lobi-lobi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Minggu (12/6/2016).

Sementara itu, Soepriyatno menuturkan panja RUU Pengampunan Pajak telah selesai membahas sebanyak 7 pasal dalam RUU tersebut. “Baru 7 pasal itu kan yang sudah kita bahas. kayak ketentuan umum itu kan berat, ada 15 ayat. Nanti hari Senin kita bahas lagi di DPR, kan sudah keseluruhan [dibahas], ini kita tinggal bahas yang penting-penting aja. Insya Allah kelar lah,” tuturnya.

Meski belum menemukan titik kesepakatan berapa tarif uang tebusan, namun menurut politikus Partai Gerindra itu DPR telah menentukan range-marking berapa seharusnya tarif uang tebusan tersebut.

Advertisement

“Tarif juga belum ada kesepakatan, belum memang tapi sudah dikerucutkan. kalo range-marking nya ya rata-rata 5%, non repatriasi dan UMKM ya itu lebih kecil lagi ya bisa separuhnya, kalau untuk UMKM kita minta lebih kecil lagi malah, separuh dari repatriasi. kan di Luar Negeri itu rata-rata 5%, 3,5% 10% ya tergantung,” paparnya.

Senada, Ketua komisi XI Ahmadi Noor Supit juga mengakui DPR masih belum memiliki kesepakatan terkait tarif tebusan. “Kesepakatan sih belum, tetapi angkanya sudah tidak bervariatif banyak lagi, ya sekitar angka yang untuk repatriasi, untuk yg ingin menebus awal-awal itu ya dikenakan 2% di periode awal, kedua jadi 3%, kalau sampai ada 9 bulan itu menjadi 5%, yang deklarasi dari tarif 4%, kalau ikut periode kedua 6%, kalau periode ketiga itu 10%,” ujar Supit.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan RUU Pengampunan Pajak akan dibawa ke Paripurna kurang lebih pada 20 Juni mendatang.
Supit juga mengungkapkan hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak adalah implementasi dari RUU tersebut.

Advertisement

“Lebih lanjut yang sering menjadi dialog teman-teman itu justru implementasinya dari UU itu. misal, kalau benar nanti ada uang sebesar 1.000 triliun [misalnya] masuk untuk repatriasi, maka kesiapan perbankan, kesiapan bursa, kesiapan surat berharga, seberapa siap itu, dan bagaimana mereka memasukkan uang dengan seketika bisa ditampung,” ungkapnya.

Dirinya juga membantah jika pembahasan RUU tersebut terancam molor. Supit juga menjelaskan alasan mengapa selama ini RUU Pengampunan Pajak dibahas di luar Kompleks Parlemen dan secara tertutup.

“Pembahasan kemarin di hotel itu kerena memang tertutup, terdapat kerahasiaan disitu seperti siapa yang akan memasukkan, berapa kira-kira itu kan rahasia betul kalau sampai ada yang mengekspos yang memasukkan uangnya s A, si B, sekian banyak. Itu kan bisa disebut wah ini yang namanya pengemplang selama ini si A si B,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif