News
Minggu, 12 Juni 2016 - 20:01 WIB

RAZIA SERANG : Wali Kota: Rampas Dagangan Saeni, Satpol PP Langgar Prosedur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saeni, pemilik warteg di Serang yang dirazia Satpol PP setempat. (Istimewa/@dwikaputra)

Razia di Serang yang menyasar warung Tegal milik Saeni, direspons donasi ratusan juta rupiah. Wali Kota Serang menyebut Satpol PP langgar prosedur.

Solopos.com, SERANG — Wali Kota Serang, TB Haerul Jaman, mengakui tindakan aparat Satpol PP Serang yang mengambil paksa barang dagangan pemilik warung tegal (warteg) milik Saeni di Serang, Rabu (8/6/2016) lalu, menyalahi prosedur. Seharusnya, tidak boleh ada pengambilan barang dagangan untuk menutup warung.

Advertisement

“Itu suatu kesalahan dan melanggar prosedur, karena mereka merampas barang dagangan dari warung itu. Kami menyayangkan itu, mereka seharusnya hanya menutup saja, itu langkah Satpol PP melanggar prosedur,” kata Haerul Jaman di Serang dalam wawancara jarak jauh dengan Aiman Wicaksono yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (12/6/2016) sore.

Menurutnya, Satpol PP seharusnya hanya menutup warung yang dianggap melanggar Perda No. 2/2010 yang melarang pedagang berjualan makanan di siang hari saat Ramadan. Para pedagang seharusnya boleh berdagang pada sore hari untuk memenuhi kebutuhan berbuka puasa.

“Ketika ada warung buka, kita memberikan imbauan, kemudian ada kesalahan prosedur. Seharusnya menutup warung saja, yang sore harinya bisa melanjutkan berdagang untuk memenuhi kebutuhan buka puasa.”

Advertisement

Meski demikian, Haerul menyatakan tidak ingin menghapus aturan tersebut karena yakin masih diperlukan. Dia juga menampik bahwa aturan dalam perda ini berlebihan karena perda itu diterbitkan berdasarkan aspirasi warga Serang sendiri.

“Dengan mengepankan rasa kebersamaan dan menghargai masyarakat untuk bulan puasa, [Perda itu] ditandatangani MUI Serang untuk melarangan berjualan makanan di siang hari,” katanya.

Meski demikian, dia menyatakan akan mengkaji ulang isi perda tersebut bersama para tokoh agama setempat. “Kita melihat kebutuhan masyarakat Serang, tetap ada aturan yang membuat orang saling menghormati umat beragama. Misalnya jam buka warung harus disesuaikan, misal pukul 13.00 WIB atau 14.00 WIB.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif