News
Minggu, 12 Juni 2016 - 13:00 WIB

PENERIMAAN NEGARA : Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Kehilangan Pendapatan Rp18 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Howdesign.com)

Penerimaan negara, Kementerian Keuangan segera menerbitkan PMK tentang PTKP.

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan pada Juni ini.

Advertisement

Dengan stimulus fiskal ini, harapan pemerintah mendorong konsumsi masyarakat akan mengorbankan penerimaan pajak yang ditaksir bakal kehilangan Rp 18 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayananan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan pemerintah telah mendapat restu dari DPR untuk menaikkan batasan gaji yang dibebaskan dari pajak dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

“Kita tunggu saja penerbitan PMK-nya karena sudah disusun. Saya pikir dalam waktu segera, tapi saya tidak tahu berapa lamanya,” ujar dia seperti dilansir Liputan6.com, Minggu (12/6/2016).

Advertisement

Akibat kebijakan tersebut, diakui Yoga, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 18 triliun. Akan tetapi hal itu tidak menjadi masalah bagi Ditjen Pajak. Pemerintah tengah berupaya mendorong daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga guna memacu pertumbuhan ekonomi.

Potensi kehilangan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari kenaikan PTKP, sambungnya, akan digantikan dengan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi masyarakat meskipun nilainya tidak akan sebesar Rp 18 triliun.

“Dengan konsumsi yang bergerak meningkat, pertumbuhan ekonomi pun ikut terkerek naik sehingga ada kontribusi dari pertumbuhan PPN walaupun tidak akan sampai Rp 18 triliun. Tidak masalah, yang penting ekonomi lebih bagus dan ujung-ujungnya penerimaan pajak akan naik,” jelas Yoga.

Advertisement

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak sebersar Rp 364,1 triliun hingga Mei 2016 atau 26,8 persen dari total target sebesar Rp 1.360,1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif