Jogja
Jumat, 10 Juni 2016 - 18:35 WIB

TOKO MODERN SLEMAN : Penertiban Tak Berlanjut, Toko Bermunculan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah toko modern baru beroperasi di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik. (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Toko modern Sleman kian bermunculan

Harianjogja.com, SLEMAN– Penertiban toko-toko modern yang dilakukan pemerintah di wilayah Kabupaten Sleman sampai saat ini belum dilanjutkan. Ironisnya, keberadaan toko-toko modern baru semakin menjamur di sejumlah lokasi.

Advertisement

Dari pengamatan Harianjogja.com, sejumlah toko modern baru bermunculan di sejumlah kecamatan. Lokasinya tidak hanya berdiri di pinggir jalan-jalan utama, tetapi juga di dekat permukiman warga.

Di Kecamatan Ngaglik misalnya, sebuah toko modern tanpa nama beroperasi. Meski tidak menempelkan nama jejaringnya, namun tampak jelas ornamen dan pakaian yang dikenakan karyawan menunjukkan toko yang berdiri di jalan Palagan tersebut berjejaring dengan Indomaret.

Selain itu, di Purwomartani, Kecamatan Kalasan, juga berdiri toko modern dengan jejaring yang sama. Sebuah toko modern juga beroperasi  di Jalan Raya Purwomartani-Sidorejo Kalasan. Pihak kecamatan merasa tidak kuasa melihat kenyataan tersebut.

Advertisement

“Pihak kecamatan tidak berhak menyetujui ataupun menolak terkait rencana bendirinya sebuah toko modern. Kewenangan camat hanya sebatas mengetahui jika sudah ada sosialisasi saja,” kata Camat Kalasan Samsul Bakri, Kamis (9/6/2016).

Samsul mengaku, camat hanya sebatas mengetahui adanya sosialisasi saja. Jika camat menyatakan menolak keberadaan toko, maka camat bisa digugat. Sebabnya, seorang camat tidak memiliki kewenangan untuk menolak ataupun mengizinkan (toko modern).

Kewenangan terkait toko modern berada di tangan kabupaten. “Di Kalasan sendiri, setidaknya ada delapan toko modern berjejaring. Dan itu saya pastikan tidak semuanya berizin,” ujarnya.

Advertisement

Hal senada diungkap Camat Depok, Boediharjo. Dalam setiap pertemuan dengan warga maupun tokoh masyarakat, Boedi sering menyampaikan aturan mengenai toko modern berada di kabupaten dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). “Posisi kami hanya sebatas mengetahui hasil sosialisasi saja,” katanya.

Melihat fakta tersebut, Anggota Forum Pemantau Independen (FORPI) Sleman Hempri Suyatna menilai komitmen dan visi ekonomi kerakyatan Pemkab Sleman patut dipertanyakan. Termasuk upaya penegakan Perda.

“Kami sebenarnya sering memberikan masukan, tetapi dianggap angin lalu saja. Kalau tidak ada ketegasan dari Pemkab, masyarakat akan semakin mengetahui visi ekonomi Pemkab. Seharusnya Pemkab menjadi agen rakyat, bukan justru menjadi agen pemilik modal,” kritik Hempri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif